Bisnis
Senin, 10 Januari 2022 - 19:30 WIB

Siap-Siap, Harga Rumah Subsidi bakal Naik 7%

Yanita Petriella  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

Solopos.com, JAKARTA — Didorong kenaikan harga bahan-bahan bangunan beberapa waktu terakhir, harga rumah subsidi atau rumah sederhana akan naik sebesar 7% di tahun ini.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan REI dan pemerintah sepakat harga rumah subsidi atau rumah sederhana akan naik pada tahun ini.

Advertisement

“Saat ini tengah dalam proses persetujuan Kementerian Keuangan untuk kenaikan harga rumah subsidi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/1/2022).

Adapun kenaikan harga rumah subsidi di tahun ini akan sebesar 7%. Hal ini dikarenakan harga rumah subsidi sudah 3 tahun tak mengalami kenaikan. Selain itu, saat ini harga bahan bangunan pun juga merangkak naik.

Baca Juga: Yakin Ekonomi Tak Terpengaruh Omicron, Ini 3 Jurus Presiden Jokowi

Advertisement

“Ini besi, bahan bangunan naik, semen naik, lahan juga naik. Sudah 3 tahun harga rumah subsidi enggak naik. Jadi tahun ini harga rumah subsidi akan naik 7%,” ucapnya.

REI menjamin kualitas rumah subsidi tetap baik dan menggunakan bahan bermutu. Pasalnya, apabila kualitas bahan bangunan rumah subsidi ini tak baik maka tidak diterima oleh perbankan.

“95% rumah subsidi ini menggunakan kredit dari perbankan sehingga memang kualitasnya terjamin,” kata Totok.

Advertisement

Baca Juga: Awal Tahun Naik 100%, Harga Pupuk Urea Kini Capai Rp560.000 Per Sak

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, berikut daftar batasan harga rumah subsidi 2021 yang terbagi dalam 5 lokasi:

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150.500.000
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp168.000.000
Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp156.500.000
Kepulauan Anambas: Rp168.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164.500.000
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000
Sulawesi: Rp156.500.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp168.000.000
Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif