SOLOPOS.COM - Ilustrasi koperasi. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuat sektor jasa keuangan di Indonesia menjadi berkembang dan optimal.

OJK nantinya memiliki kewenangan yang lebih luas dan kuat untuk mengawasi sektor jasa keuangan. Kewenangan tersebut meliputi pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk bank perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan pasar modal.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Pengawasan OJK juga bakal meluas pada lembaga jasa keuangan lain seperti bursa karbon, crypto, dan termasuk koperasi simpan pinjam pada 2025 nanti.

Mengenai pengembangan koperasi ini juga pernah disampaikan  Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi.

“Dengan hadirnya UU P2SK, koperasi bisa menjalankan usaha di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga kegiatan usaha lainnya yang belum diatur atau sudah diatur dalam UU mengenai jasa keuangan,” kata Zabadi dilansir Antaranews.

Melalui UU P2SK tersebut, lanjutnya, memungkinkan koperasi yang memiliki kemampuan untuk mendirikan bank dengan badan hukum koperasi, sudah bisa dilakukan. Termasuk mendirikan perusahaan asuransi dan usaha yang bergerak di pasar modal.

“Jadi tidak ada batasan, koperasi sudah bisa dipastikan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya,” ucapnya.

Namun demikian, Ahmad Zabadi mengatakan terdapat empat hal yang menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan UU P2SK yang hingga saat ini sudah dijalankan. Pertama, agenda penguatan pengawasan eksisting. Kedua, terkait ketentuan peralihan UU P2SK yakni verifikasi
usaha simpan pinjam koperasi.

“Ketiga pengembangan sistem pengawasan terpadu sebagai embrio dari Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang dirumuskan dalam RUU Perkoperasian, dan terakhir yakni terbentuknya OPK itu sendiri,” tuturnya.

KemenkopUKM juga memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada. Hal itu bertujuan mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

“Jadi untuk koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM. Dan untuk koperasi yang melayani di luar anggota akan diawasi oleh lembaga terkait seperti OJK,” jelasnya.

Sektor Keuangan Pilar Perekonomian

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam acara Awarding Ceremony & Diseminasi Karya Riset Ilmiah (Karisma) OJKI 2023 yang digelar oleh OJK Institute melalui zoom meeting, Selasa (7/11/2023), mengatakan sektor keuangan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.

Sektor ini berperan dalam intermediasi keuangan dalam menyediakan instrumen keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengembangan dan penguatan sektor keuangan menjadi penting untuk mewujudkan perekonomian yang tangguh dan berkelanjutan.

“Jadi bukan hanya tentang regulasi, bukan hanya tentang pengawasam. Tetapi sebenarnya titik beratnya adalah tentang pengembangan sektor keuangan. UU P2SK memuat berbagai pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan,” terang dia.

OJK Solo
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam acara Awarding Ceremony & Diseminasi Karya Riset Ilmiah (Karisma) OJKI 2023 yang digelar oleh OJK Institute melalui Zoom Meeting pada Selasa (7/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Aturan ini diarahkan untuk mencapai tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Antara lain, untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan, meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.

Kemudian meningkatkan daya saing sektor keuangan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan keuangan.

Mirza menguraikan, aturan ini juga memperkuat kerangka koordinasi antarotoritas di sektor keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan lembaga penjamin simpanan.

“Kerangka koordinasi ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan sektor keuangan,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama juga digelar pemaparan karya riset ilmiah oleh tiga finalis terpilih dalam Karisma OJKI 2023. Agenda ini telah digelar secara rutin sejak 2021.

Pada 2023 terdapat kenaikan peserta yang signifikan. Tercatat ada 237 paper yang masuk dibandingkan pada 2021 dan 2022 sebanyak 100-an paper.

Dengan adanya agenda ini, Mirza berharap bisa menjadi sarana mengumpulkan berbagai persepektif serta menggali masukan dan saran dari berbagai pihak, baik dari pelaku industri keuangan, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya