Bisnis
Kamis, 29 Juni 2023 - 21:37 WIB

Setelah Kemenkeu, Kemen PUPR Mulai Susun Ketetapan Harga Baru Rumah Subsidi

Newswire  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Syarat pelunasan KPR subsidi Perumahan Subsidi Parama Residence yang dilengkapi fasilitas umum pos satpam dan kolam renang berlokasi di Dusun III, Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SOLO — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan.

“Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini,” ujar Basuki di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Menurut dia, dengan adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.

“Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi,” kata Basuki dikutip dari Antara, Kamis (29/6/2023).

Basuki mengatakan, nantinya Kepmen tersebut setelah ditandatangani akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut pastinya akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Advertisement

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif