Bisnis
Rabu, 6 Desember 2023 - 19:18 WIB

Setelah Hoaks Ancaman Bom, Pelita Air Pastikan Penerbangan Aman

Anshary Madya Sukma  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelita Air. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai Pelita Air memastikan  keamanan dan keselamatan penumpang serta kru dalam penerbangan merupakan prioritas utama sehingga tindakan ancaman bom akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan akan bertindak tegas kepada pelaku,” kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Advertisement

Agdya memberikan klarifikasi atas kejadian pada Rabu, (6/12/2023) dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB yang terdapat laporan mengenai adanya ancaman bom di pesawat.

Selanjutnya, pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama SHW.

Advertisement

Selanjutnya, pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama SHW.

Menurut dia, gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu. Ia menegaskan Pelita Air telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang sudah ditetapkan.

“Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman,” ujarnya.

Advertisement

Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini Penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB.

Advertisement

Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya. Pelita Air menyampaikan terima kasih kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami memahami keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman,” katanya dilansir Antaranews.com.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif