Bisnis
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:35 WIB

Serius Laksanakan Tapera, Pemerintah Siapkan Peraturan Menteri

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner dan deputi komisioner BP Tapera saat dilantik 29 Maret 2019. (www.tapera.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah serius untuk melaksanakan peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di tengah suara pro dan kontra. Tapera adalah semacam tabungan yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR.

Keseriusan pemerintah itu diwujudkan dalam penyiapan aturan lanjut Tepera, berupa peraturan menteri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan peraturan menteri terkait Tapera masih dirancang setelah Peraturan Presiden (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera terbit.

Advertisement

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan sejumlah kementerian yang bersinggungan dengan Tapera nantinya ikut menyiapkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Pelaku Diperiksa Polisi, Begini Kronologi Mobil Menabrak Mesin BBM SPBU Bhayangkara Solo

Advertisement

Pelaku Diperiksa Polisi, Begini Kronologi Mobil Menabrak Mesin BBM SPBU Bhayangkara Solo

"Jadi, PP itu sebetulnya memberi landasan baik pada pemerintah dan BP [Badan Pengelola] Tapera untuk menyiapkan peraturan pelaksanaannya. Maka kemudian diminta membuat aturan karena 2021 [BP Tapera] mulai beroperasi jika semuanya sudah lengkap," katanya dalam webinar, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Heri menjelaskan sejumlah kementerian yang diminta membuat peraturan menteri tersebut terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PUPR.

Advertisement

Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, Calon Haji Indonesia Bisa Ikut?

Tapera Bergulir Awal 2021

"Jadi, banyak menteri yang terlibat, masing-masing yang terkait Tapera ini nantinya harus mengeluarkan peraturan menterinya supaya paling tidak kepesertaan itu bisa terlaksana sempurna," ujarnya.

Adapun, berdasarkan amanat PP Nomor 25/2020 tentang Tapera, selain satu amanat soal peraturan presiden dan peraturan pemerintah, ada 10 amanat dalam peraturan menteri, 13 peraturan BP Tapera, dan 3 aturan dalam ketentuan lain.

Advertisement

Pembiayaan perumahan melalui Tapera rencananya mulai bergulir pada awal 2021 yang akan terlebih dahulu fokus pada pembiayaan rumah aparatur sipil negara (ASN). Tahap kedua, cakupan kepesertaan akan diperluas ke pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.

Anak-Anaknya Disebut Tuyul, Ruben Onsu Berang

Sementara itu, untuk pekerja swasta diwajibkan pada 7 tahun kemudian atau 2027. BP Tapera bakal memungut iuran 3 persen dari gaji pekerja swasta. Sebesar 2,5 persen ditanggung para pekerja dan sisanya perusahaan.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar, mengatakan Apindo menolak Tapera karena struktur iuaran perumahan sebetulnya sudah ditanggulangi oleh BP Jamsostek.

Sanny mengatakan melalui iuran BP Jamsostek bisa difungsikan bagi permasalahan pembiayaan perumahan untuk karyawan yang belum memiliki rumah. Sementara di Tapera, peserta mandiri atau swasta masih harus menunggu giliran setelah Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri.

Kasus Positif Covid-19 Sukoharjo Berkurang Satu dari Grogol, Kok Bisa?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif