SOLOPOS.COM - Warga memotret logo di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Jakarta. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Serikat Pekerja (SP) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kepolisian mengusut tuntas akar kerugian yang terjadi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sebelum memutuskan penanganan kerugian perusahaan.

Ketua Team Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menuturkan bahwa kerugian yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 selama ini belum pernah diungkap sejak kapan terjadi beserta dengan penyebabnya. Dengan begitu, pemegang polis sebagai pemilik merasa tidak pernah transparan memperoleh informasi pengelolaan usaha yang dijalankan organ perusahaan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Adapun, Ghulam membandingkan dengan perkembangan kasus sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL yang memiliki proses bersama dengan aparat penegak hukum.

“Kalau AJB Bumiputera 1912 memang belum pernah ada statement kerugian ini terjadinya sejak kapan dan karena apa? Karena [kerugian AJB Bumiputera 1912] memang belum pernah dilakukan seperti penyidikan oleh aparat hukum, itu enggak pernah ada. Jadi tahu-tahu memang kerugian itu seolah-olah dibiarkan, kemudian informasi yang berkembang akan dibebankan kepada seluruh pemegang polis sebagai anggota karena bentuk usahanya adalah usaha bersama,” kata Ghulam saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (9/11/2022).

Ghulam meminta sebaiknya regulator, dalam hal ini OJK, bersama aparat penegak hukum membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kerugian yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 sebagai tahapan awal, sebelum memutuskan penanganan kerugian AJB Bumiputera 1912. “Tidak adil kalau tiba-tiba pemegang polis harus menanggung kerugian tanpa mengetahui kapan terjadinya apalagi penyebabnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Rekomendasi Asuransi Kesehatan yang Bisa Menanggung Gangguan Ginjal Akut

Dia menekankan agar kerugian perusahaan sebaiknya diungkap terlebih dahulu kepada publik. Pasalnya, lanjut Ghulam, apabila kerugian AJB Bumiputera 1912 dikarenakan pengelolaan, kesengajaan, atau kelalaian yang diakibatkan oleh pengurus, maka itu harus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. “Kalau kerugian sebagai akibat pengelolaan operasional yang benar-benar rugi karena pengelolaan usaha, itu baru bisa diterapkan ke pembagian kerugian secara prorata,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ghulam menerangkan skema mengatasi kerugian pada bentuk usaha bersama juga tidak bisa sembarangan. Hal ini mengingat payung hukum usaha bersama belum ada di Indonesia, selayaknya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan.

“Perlu dibuat restrukturisasi usaha bersama dengan menggunakan pendekatan bentuk hukum yang serumpun seperti koperasi atau mengakomodasi prinsip-prinsip dalam akad mudharabah dalam prinsip kerja sama syariah,” terangnya.

Baca Juga: Demi Efisiensi, Perusahaan Asuransi BUMN PHK Karyawan

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera R.M. Bagus Irawan enggan berkomentar lebih lanjut terkait kerugian AJB Bumiputera 1912. Pasalnya, hingga sampai saat ini AJB Bumiputera 1912 masih menantikan kabar baik dari OJK terkait rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP).

“AJB Bumiputera 1912 taat pada asas dan aturan, sangat menghormati OJK RI sebagai regulator. Jadi, kami masih menunggu kabar baik dari OJK terkait RPKP, karena di dalam RPKP inilah kunci untuk upaya penyelamatan, penyehatan, dan transformasi AJB Bumiputera 1912,” tuturnya.

Penyelesaian gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus bergulir. Teranyar, OJK mendapat dukungan asistensi dari organ Bank Dunia untuk mengukur ulang aset dan neraca perusahaan. Dengan penilaian independen ini diharapkan terdapat langkah yang lebih konkret menyelesaikan klaim jutaan pemegang polis.

Baca Juga: Jadi Driver Air Asia, Begini Sejumlah Keuntungannya

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menaruh harapan agar perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1912 itu tetap bertahan. Dia tidak mempermasalahkan bentuk badan hukum yang digunakan, apakah mutual maupun perusahaan terbatas.

Pilihan bentuk badan hukum perusahaan merupakan keputusan para pemegang saham AJB Bumiputera 1912. “Kalau dari kami, berharap tetap sustain perusahaan itu [AJB Bumiputera 1912]. Mau itu tetap mempertahankan mutual life-nya, tapi harus ada sparring antara kewajiban asetnya [aset dan kewajiban berimbang], boleh. Atau, [setelah dinilai ulang ada] perubahan sebagian [nilai asetnya kurang untuk membayar] kewajiban, maka agar turun [rasio bebannya] kemudian dia bisa mengundang investor. Investornya bisa asing, bisa lokal, atau bisa juga pemerintah yang masuk,” kata Ogi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Serikat Pekerja Minta OJK dkk Usut Tuntas Kerugian AJB Bumiputera 1912.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya