SOLOPOS.COM - Warga memotret logo di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Jakarta. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 18-20 Oktober 2023 mendatang untuk menuntut hak-hak mereka kepada manajemen perseroan.

Rencana aksi mogok kerja nasional ini diungkapkan dalam surat edaran Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912 No.090/SP-NIBA/AJBBP/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 mengenai Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja Nasional (Mokernas) SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menyatakan aksi mogok kerja ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam pekerja terhadap upaya yang dilakukan manajemen, sehingga seluruh hak-hak pemegang polis, pekerja, dan mitra kerja tidak dibayar sesuai ketentuan dan berlaku.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

”Pekerja menuntut pemenuhan hak 100% sesuai PKB, pemenuhan sarana dan prasarana kerja, dan jaminan keselamatan kerja,” tulis surat SP NIBA AJB Bumiputera 1912, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Selain itu, Serikat Pekerja mengatakan upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912 yang belum terarah dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan perusahaan, yang pada akhirnya hak pemegang polis, pekerja, dan mitra pekerja menjadi hilang.

Serikat Pekerja juga mendesak manajemen AJB Bumiputera dan regulator untuk melakukan skema terbaik agar permasalahan tidak semakin berlarut-larut.

Merespons surat edaran tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) AJB Bumiputera 1912 Jakarta II mengatakan tidak menyetujui aksi mogok kerja nasional tersebut.

”Para pegawai khususnya yang ada dibawah pengawasan Kantor Wilayah Jakarta ll, belum disosialisasikan sebelumnya, atau pun voting pendapat terkait upaya dan rencana mogok kerja secara nasional,” tulis Kepala Kanwil AJB Bumiputera 1912 Jakarta II Ahmad Fauzi dalam surat edaran kepada pegawai.

Selain itu, manajemen masih berkomitmen dan beritikad baik dalam memenuhi hak-hak pegawai meskipun dengan segala keterbatasan, hal ini dikarenakan kondisi perusahaan tengah Likuiditas secara nasional dan membutuhkan waktu menunggu kondisinya membaik.

Ahmad beralasan, manajemen telah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal rencana pembayaran hak pegawai, sehubungan dengan kesapakatan antara SP dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan lndustrial (PHl).

”Aksi mogok kerja tentunya akan dapat memberikan efek dan dampak besar terhadap pelayanan internal dan eksternal, khususnya pelayanan kepada pemegang polis tertanggu, sehingga menciptakan situasi semakin tidak kondusif,” ujarnya.

Selain Kanwil Jakarta II, Kanwil Sumbagut I/Medan, Kanwil Makassar, dan Kanwil Pematang Siantar juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aksi mogok kerja nasional ini.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan kabar terbaru tentang pembayaran polis nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tertunggak.

Dia menyebut saat ini pihak AJB Bumiputera masih berupaya untuk terus melakukan optimalisasi aset sebagai alternatif upaya pembayaran klaim. “Seperti diketahui, sampai dengan 12 Juni 2023, AJBB itu telah merealisasikan pembayaran klaim terhadap 43.808 polis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, yang diakses Solopos.com melalui Zoom Meeting pada Senin (9/10/2023).

Total pembayaran klaim tersebut senilai Rp126,8 miliar. Lebih lanjut Ogi menjelaskan pihak AJB Bumiputera juga tengah berupaya untuk meminjam uang ke bank dengan jaminan aset yang dimiliki. Ogi menguraikan pihak AJB Bumiputera sebenarnya masih memiliki aset yang memadai untuk pembayaran klaim. Akan tetapi sebagian besar aset tersebut merupakan aset tetap.

Oleh sebab itu, pihak AJB Bumiputera masih membutuhkan waktu untuk menjual aset tersebut. “Saat ini manajamen AJBB terus berkoordinasi mencari dari bank untuk bisa bridging pinjaman atas jaminan aset-aset tersebut. Saat ini masih dalam proses,” tambah Ogi.

Selain itu Ogi mengaku pihak OJK juga telah menyampiaknan kepada manajemen AJB Bumiputera terkait kemungkinan pencairan atas kelebihan dana jaminan. Dia menyebut, kelebihan dana jaminan tersebut masih diperkirakan di angka Rp260 miliar.

Sementara itu dilansir dari Bisnis.com, pada Selasa (10/10/2023), Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa optimalisasi aset saat ini masih dalam progres. “[Soal penjualan aset] masih progres,” kata Hery kepada Bisnis, pekan lalu.

Pihaknya belum memastikan kapan seluruh aset tersebut dapat terjual, tetapi mereka berharap dapat sesuai target dalam RPK. “Pasti ada target dimaksud, hal ini sesuai RPK,” katanya.

Menurut RPK perusahaan, menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). AJB Bumiputera juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027.

Adapun beberapa aset yang masih dalam proses penjualan di antaranya yakni Bumi Surabaya City Resort di Jawa Timur, tanah di kawasan TB Simatupang dan Setiabudi, serta gedung perkantoran yang lokasinya tak disebutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya