Bisnis
Minggu, 12 Maret 2023 - 05:01 WIB

Sempat Tertunda, AJB Bumiputera Solo Mulai Pencairan Klaim Polis Nasabah

Gigih Windar Pratama  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi (Pictagram)

Solopos.com, SOLO — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mulai melakukan pencairan klaim polis tertunda. Pencairan tersebut dilakukan secara serentak pada Senin (6/3/2023), termasuk bagi nasabah di  Soloraya, namun masih sebagian yang mendapatkan klaim polis tersebut.

Pencairan klaim yang dilakukan oleh AJB Bumiputera bersamaan dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) hingga 50 persen. Menurut Kepala Cabang Bumiputera Solo, Devy Mediana, saat dihubungi Solopos.com Sabtu (11/3/2023), pencairan memang sudah dilakukan ke beberapa nasabah AJB Bumiputera.

Advertisement

“Betul, memang sudah ada pencairan,” ucapnya singkat.

Mengenai jumlah nasabah yang mendapatkan pencairan dan prioritas pencairan polis, Devy enggan menjelaskan lebih lanjut.

Terpisah, salah satu nasabah AJB Bumiputera, Santi Rahajeng, bercerita Solopos.com Sabtu (11/3/2023), menyebut dirinya belum mendapatkan pencairan polis asuransi. Meskipun, ada beberapa temannya sesama nasabah yang sudah mendapatkan klaim polis asuransinya.

Advertisement

Santi menyebut pencairan dilakukan secara bergantian, mereka yang mendapatkan polis asuransinya saat ini adalah mereka yang klaim setelah PNM nya maksimal Rp5 juta.

“Beberapa teman sudah ada yang dapat, tapi rata-rata yang klaimnya di bawah Rp5 juta, katanya Senin (13/3/2023) akan ada pencairan lagi. Sejauh ini saya belum dapat klaim polis saya sama sekali,” ujar Santi.

Sebagai informasi, di Soloraya, terdapat lebih dari 1.000 nasabah AJB Bumiputera yang klaim polisnya masih tertahan.

Advertisement

Mengenai skema pencairan polis yang memiliki penyesuaian berupa PNM yang akan tergantung jenis asuransi yang dimiliki nasabah, persentase PNM ini mulai dari 20 hingga 50 persen dari total nilai polis yang dimiliki nasabah, meskipun ada pengecualian untuk Dana Kegiatan Belajar (DKB).

Selain itu ada ketetapan lain yang dilakukan AJB Bumiputera, yakni apabila nilai manfaat klaim setelah PNM di atas Rp5juta akan dicairkan dalam dua tahap.

Sedangkan secara nasional, AJB Bumiputera, mulai membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret kemarin. Pembayaran klaim polis tersebut dilakukan kepada 7.805 polis asuransi perorangan. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif