Bisnis
Jumat, 3 Maret 2023 - 20:03 WIB

Sempat Jadi Polemik, Luhut Bolehkan Impor KRL Bekas, Ini Syaratnya

Widya Islamiati  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KRL (Istimewa/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mempertimbangkan opsi memberikan izin bagi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan kapasitas penumpang dan peremajaan pada tahun ini. Namun, ada syarat yang ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memutuskan untuk mengimpor KRL bekas, tetapi sebelumnya harus dilakukan audit terlebih dahulu dengan mengirimkan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari Indonesia. “Kita mau kirim BPKP ke sana, untuk melakukan audit dulu barangnya,” kata Luhut kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Advertisement

Luhut menambahkan PT KCI bisa membeli KRL bekas dari pihak yang bertanggungjawab dan bukan merupakan pihak ketiga. Hal tersebut bertujuan menghindari risiko penyimpangan harga.

“Jadi barang kita dibeli tidak melalui tangan ketiga dan kemudian nanti harganya supaya harga yang benar, jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan harga,” tambahnya. Hal ini dilakukan menurut Luhut, jika industri dalam negeri tidak mampu mengejar produksi KRL yang dibutuhkan saat ini.

Dia berpendapat impor KRL yang dilakukan selama ini tidak efektif dan tidak memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Jangan sampai terus mengulang untuk impor KRL bekas.

Advertisement

Luhut menyebut, hal ini tidak akan terjadi jika perencanaan pengadaan barang dibuat dan diajukan kepada pihak terkait sejak awal, sehingga pemerintah dalam hal ini bisa mengandalkan produk buatan industri dalam negeri. Menurutnya, membeli produk buatan industri dalam negeri yang kendati lebih mahal, tetapi bisa memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengupayakan impor gerbong bekas dari Jepang untuk menggantikan 10 trainset KRL yang akan dipensiunkan tahun ini. Namun, Kementerian Perindustrian dalam hal ini belum memberikan rekomendasi, lantaran memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Di sisi lain, PT Industri Kereta Api (Inka) belum bisa menyanggupi kebutuhan 10 gerbong kereta yang mendesak untuk tahun ini dan baru bisa memenuhi kebutuhan gerbong tersebut pada tahun 2025 mendatang.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Luhut Putuskan Boleh Impor KRL! Ini Syaratnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif