Bisnis
Kamis, 4 Agustus 2022 - 11:02 WIB

Sempat Diblokir, Paypal Tegaskan Telah Terdaftar di Indonesia

Khadijah Shahnaz  /  Fitri Sartina Dewi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paypal menyebut telah terdaftar di Indonesia. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Platform pembayaran yang belum lama ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Paypal menegaskan bahwa pihaknya telah terdaftar.

Juru Bicara PayPal mengatakan telah menindaklanjuti permintaan dari Kemenkominfo untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, pihaknya telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Advertisement

PayPal mengatakan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun pihaknya beroperasi.

“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujar juru bicara Paypal, Rabu (3/8/2022).

Advertisement

“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujar juru bicara Paypal, Rabu (3/8/2022).

PayPal juga mengatakan untuk para pengguna saat ini mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.

“Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah berhasil berkomunikasi dengan PayPal.

“Pihak PayPal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimistis PayPal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” kata Semuel, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, Kemenkominfo telah menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan PayPal dikarenakan platform tersebut masih belum merespons pesan yang telah disampaikan terkait kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat.

Advertisement

Kemenkominfo telah membuka akses atau menormalisasi lima Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Selasa (2/8/2022) setelah sebelumnya sempat diblokir.

Baca Juga: Saldo Uang Elektronik di GoPay, ShopeePay, hingga OVO Dijamin LPS?

Kelima PSE yang telah dinormalisasi kembali adalah Paypal, Valve Corp yaitu Steam, CS GO, dan DOTA, serta Yahoo.

Advertisement

“Lima dari tujuh PSE yang selama ini dibicarakan di masyarakat, seperti misalnya Paypal dan Steam itu normalisasinya sudah dilakukan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Selasa (2/8/2022), di Kantor Presiden, Jakarta seperti dilansir Bisnis.

Berdasarkan informasi dari Kominfo, akses Paypal telah dibuka sejak Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) serta Yahoo telah dinormalisasi sejak Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB.

Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut. Lebih lanjut, Johnny menegaskan komitmennya untuk mendukung kreativitas dan inovasi digital sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dukungan terhadap ruang digital itu kuat dan kita inginkan juga agar ketaatan terhadap hukum dan peraturan di Indonesia oleh platform, baik lokal maupun global itu juga dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif