Bisnis
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:07 WIB

Sembako Kena PPN Bisa Gerus Daya Beli hingga Bebani Petani

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Sembako (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA-- Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen menuai kritik dari elemen masyarakat.

Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi berpendapat pemerintah semestinya berpatokan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sebagai dasar hukum untuk tak memungut PPN bahan pokok.

Advertisement

Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

"Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya seperti dikutip dari Bisnis.com Kamis (10/6/2021).

Advertisement

"Jika pemerintah saat ini justru menyiapkan aturan lain untuk mengenakan PPN, hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya seperti dikutip dari Bisnis.com Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: The Sunan Hotel Solo Gelar Bincang Kesehatan Pencegahan Stunting Sejak Dini

Ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Taufik berpandangan putusan MK pada 2017 wajib dihormati oleh setiap pemangku kepentingan.

Advertisement

Ketika diminti konfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal tidak bersedia menanggapi rencana ini. Alasannya, draf tersebut sedang dalam proses kajian dan masih menunggu pembahasan dengan DPR.

Baca Juga: Youtuber Kondang, Penghasilan Siboen Si Montir Banyumas Capai Rp150 Juta

Kian Menggerus Daya Beli

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19.

Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia Abdul Hamid juga khawatir biaya produksi akan naik jika pajak turut menyasar benih.

“Akan berat bagi petani dan konsumen karena biayanya pasti bakal lebih tinggi. Saran saya, saat masa susah, kesampingkan dulu rencana itu [penerapan PPN untuk sembako],” ungkapnya.

Baca Juga: Turun Lagi Sis, Berikut Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini

Advertisement

Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. Daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif