SOLOPOS.COM - Logo KPPU (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan ada potensi kartelisasi dalam penetapan harga minyak goreng.

Hal ini karena hampir satu semester harga minyak goreng tidak kunjung mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Padahal, Indonesia adalah produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di Indonesia.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan sedang dan akan memeriksa banyak perusahaan minyak goreng tersebut.

Adapun perusahaan yang telah dipanggil diantaranya Musim Mas (8 perusahaan migor), Indofood (1 perusahaan migor), Sinar Mas (3 perusahaan migor) Wilmar (7 perusahaan migor), Royal Golden Eagle Grup (4 perusahaan migor), Incasi (2 perusahaan), Permata Hijau (5 perusahaan migor), Pasific (3 perusahaan), Karya Prima, dan Budi Nabati.

Baca Juga: KPPU: Kartel Minyak Goreng Muncul dari Penguasaan Lahan Sawit

“Adapun penyelidikan yang lakukan untuk membutuhkan 2 alat bukti untuk masing-masing terlapor [perusahaan] nggak bisa beberapa, ini komprehensif datanya. Proses penyidikan, pemanggilan terhadap saksi dan nanti dikumpulkan kita akan melibatkan juga para ahli dan kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya, dalam konferensi pers KPPU, Selasa (31/5/2022).

KPPU menjadwalkan pemanggilan dari 31 Mei-9 Juni 2022.

Tetapi, menurut Gopprera masih banyak perusahaan yang meminta untuk menjadwal ulang pemanggilan.

Kemudian, perusahaan yang sudah hadir pun masih akan ditunggu data-data terkait produksi hingga penetapan harga.

Data itu diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam membuktikan apakah ada perilaku kartel yang dilakukan perusahaan tersebut.

Berikut daftar lengkap perusahaan yang dipanggil KPPU:

Kelompok Wilmar
1. PT Agrindo Indah Persada
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
4. PT Sinar Alam Permai
5. PT Wilmar Cahaya Indonesia
6. PT Wilmar Nabati Indonesia
7. PT Multimas Nabati Asahan

Kelompok Sinar Mas
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology
2. PT Ivo Mas Tunggal

Kelompok Musim Mas
1. PT Agro Makmur Raya
2. PT Intibenua Perkasatama
3. PT Mikie Oleo Nabati Industri
4. PT Musim Mas
5. PT Megasurya Mas
6. PT Sukajadi Sawit Mekar
7. PT Indo Karya Internusa
8. PT Wira Inno Mas

Kelompok Indofood
1. PT Salim Ivomas Pratama

Kelompok Royal Golden Eagle Grup
1. PT Asia Agro Agung Jaya
2. PT Sari Dumai Sejati
3. PT Padang Raya Cakrawala
4. PT Kutai Refinery Nusantara

Kelompok Incasi
1. PT Incasi Raya
2. PT Selago Makmur Plantation

Kelompok Permata Hijau
1. PT Nagamas Palm Oil Lestari
2. PT Nubika Jaya
3. PT Pelita Agung Agrindustri
4. PT Permata Hijau Sawit

Kelompok Pacific
1. PT Pacific Medan Industri

Kelompok Bina Karya Prima
1. PT Bina Karya Prima

Kelompok Budi Nabati
1. PT Budi Nabati Perkasa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya