SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online selama tiga bulan terakhir. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Sabtu (16/12/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Demi menjaga integritas sistem keuangan, OJK membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencurian.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK, pihaknya berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memrofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” terang Dian.

Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilaku dalam penggunaan rekening yang dibuka di bank milik nasabah.

Ketika ditemukan pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bank kemudian mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Industri perbankan, lanjut Dian, memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.

Antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Dian juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enchanced due dilligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Di samping atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Pemblokiran rekening bank menurut Dian menjadi salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online.

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan industri perbankan.

Dian menjelaskan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat. Termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga/kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Dian juga melakukan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak terkait lainnya.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, Dian berharap pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

Untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan Peraturan OJK (PJOK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masaal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya OJK telah memiliki PJOK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. Ke depan, Dian akan menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya