SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Dalam 10 tahun terakhir, Upah Minimum Kota (UMK) Solo hanya naik Rp1,2 juta dari Rp915.900 pada 2013 menjadi Rp2.174.169 pada 2023.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92, Endang Setiowati, menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 sebagai pedoman kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Endang menyebut pihaknya menolak semua aturan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Ciptaker).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Menurut Endang, rumusan penghitungan upah dengan aturan tersebut sebenarnya jauh dari kata layak. Selain itu, ia menyebut, aturan ini tidak relevan untuk dijadikan acuan pemberian upah untuk pekerja.

Endang menyebut standar kenaikan upah buruh pada 2024 paling tidak 15% hingga 20%. Ketika upah buruh naik 15%, maka paling tidak nilainya sebesar Rp2,5 juta. Kenaikan UMK Solo dari 15% hingga 20% pada 2024 sangat diharapkan para buruh mengingat kenaikan UMK Kota Solo dalam 10 tahun hanya mencapai Rp1,2 juta.

Berikut adalah informasi mengenai UMK Solo dalam 10 tahun terakhir.

UMK
UMK Solo 2013 Rp915.900
UMK Solo 2014 Rp1.145.000
UMK Solo 2015 Rp1.222.400
UMK Solo 2016 Rp1.418.000
UMK Solo 2017 Rp1.534.985
 UMK Solo 2018 Rp1.668.700
 UMK Solo 2019 Rp1.802.700
UMK Solo 2020 Rp1.956.200
UMK Solo 2021 Rp2.013.810
UMK Solo 2022 Rp2.035.720
UMK Solo 2023 Rp2.174.169

Selama sepuluh tahun dari 2013 hingga 2023, naik Rp1.258.269.

Sumber : BPS Jateng, jateng.bps.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya