Bisnis
Jumat, 1 April 2022 - 11:02 WIB

Selain Pertamax, Tarif Internet dan Pulsa Juga Naik per Hari Ini

Nugroho Meidinata  /  Wibi Pangestu Pratama  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sumber: Antaranews.com

Solopos.com, SOLO — Bukan hanya BBM jenis Pertamax, tarif atau harga pulsa dan internet juga mengalami kenaikan hari ini, Jumat, 1 April 2022.

Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah yang menaikkan tarif PPN sebesar 11 persen dari 10 persen per 1 April 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan satu persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Advertisement

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu, dalam situs resmi Setkab.go.id, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Naik, Gaji Pegawai Pertamina Bikin Melongo

Advertisement

Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Naik, Gaji Pegawai Pertamina Bikin Melongo

Sehingga bukan hanya Pertamax saja, delapan barang dan jasa juga mengalami kenaikan harga per hari ini. Beberapa di antaranya, barang elektronik, baju atau pakaian, sabun dan perlengkapan mandi, sepatu, berbagai produk tas, pulsa telepon dan tarif internet, rumah atau hunian, sepeda motor atau mobil maupun kendaraan lainnya.

Salah satu penyedia jasa layanan telekomunikasi, PT XL Axiata Tbk, juga menerapkan tarif sesuai dengan kenaikan PPN 11 persen.

Advertisement

“Terkait hal itu, seluruh aktivitas transaksi bisnis XL Axiata akan memberlakukan rencana tarif PPN sebesar 11 persen, termasuk harga produk dan tagihan XL Prioritas. Pelanggan XL Prioritas dapat melihat rincian tagihan melalui myXL terbaru,” tulis keterangan resmi XL, yang dilansir Bisnis.com.

Sementara itu, penyedia jasa layanan internet, Infinity Plus One (IP 1) juga telah menginformasikan kenaikan tarif internet kepada pelanggannya.

Baca Juga: Kenapa Dinamakan Brebes, yang Dijuluki Sundanya Jawa Tengah?

Advertisement

“Perubahan tarif PPN per April 2022. Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 7/2021 mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semulai senilai 10 persen menjadi 11 persen. Maka mulai April 2022, nominal di tagihan internet akan mengalami perubahan berupa pertambahan tarif PPN menjadi 11 persen. Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih,” bunyi pengumuman dari IP 1 kepada pelanggannya.

Baca Juga: Apakah Pengganti Sri Sultan Hamengku Buwono X Bisa Perempuan?

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif