SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO— Beberapa warga Solo mengaku sempat terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok sebagai pinjol legal atau permainan di handphone. Mereka mengatakan, pinjol ilegal yang berkedok pinjol resmi atau permainan tersebut banyak dijumpai di handphone.

Disebutkan pinjol ilegal tersebut menetapkan bunga pinjaman yang sangat besar bahkan hampir 60 persen. Mereka mengatakan, awalnya tergiur melihat iklan tersebut di media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Salah satu warga Banjarsari yang pernah terjebak adalah Ragil, 22, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia mengatakan awalnya melihat iklan di Instagram mengenai aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK, namun ketika akan meminjam baru terlihat bunga pinjaman yang begitu besar.

“Nama pinjamannya Modal Nasional Pro, terus saya cek di laman OJK ternyata terdaftar, begitu saya cek bunganya besar sekali padahal saya sudah masukkan data dan enggak jadi pinjam. Uangnya tapi tetap ditransfer sebesar Rp1,1 juta, saya diberikan waktu hanya lima hari buat mengembalikan,” ceritanya kepada Solopos.com, Sabtu (22/7/2023).

Ia mengatakan, sudah berusaha menghubungi kontak yang tertera di aplikasi, namun tidak ada jawaban. Barulah, ia mengecek ada perbedaaan antara perusahaan yang tertera di aplikasi dan yang terdaftar di OJK.

“Lalu coba saya crosscheck, di aplikasi tertera perusahaannya bernama PT Blue Sky Software, sedangkan yang terdaftar di OJK namanya PT Solusi Teknologi Finansial. Ini saya masih diteror buat mengembalikan pinjaman beserta bunganya, sedangkan saya kukuh untuk mengembalikan sesuai yang saya terima saja,” jelasnya.

Kisah serupa juga diungkapkan oleh Prio Hariawan, 33, asal Jebres yang ingin meminjam di pinjol legal karena kebutuhan dana. Namun, ia justru terjebak di pinjol ilegal.

“Saya pinjam di pinjol dengan nama Adamodal, saya install dan isi data seperti biasa, tapi ada yang aneh karena iseng NIK saya isi sembarangan, tapi disetujui pinjamannya. Begitu uang masuk, ternyata ilegal, karena saya cek, Adamodal di handphone beda dengan Ada Modal yang terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meminjam Rp1,8 juta namun yang masuk hanya Rp1,1 juta dan harus mengembalikan total Rp2,4 juta hanya dalam waktu 10 hari. Prio mengatakan, pinjol ilegal tersebut justru kini menghabiskan uang yang dimilikinya.

“Apesnya karena enggak teliti, saya harus mengembalikan Rp2,4 juta dengan ancamannya menyebarkan data. Ya sudah saya kembalikan saja, justru kini saya enggak punya uang sama sekali,” kata dia.

Cerita berbeda juga diungkapkan oleh Laksono, 27, asal Banjarsari. Ia mengatakan tertarik dengan adanya iklan permainan di handphone yang muncul di Instagram yang ternyata merupakana aplikasi pinjol ilegal. Sedangkan Laksono mengatakan sudah memasukkan data dan kontak.

“Saya awalnya mengira ini game biasa, karena menarik terus saya memasukkan data, tapi enggak memasukkan KTP dan sebagainya, hanya nomor rekening dan kontak saja. Tiba-tiba ternyata ini pinjol ilegal akhirnya saya hapus, tapi tetap saja khawatir kalau data saya disalahgunakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya