Bisnis
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:33 WIB

Sejauh Mana RUU Pembatasan Transaksi Tunai? Ini Penjelasan PPATK

Bc  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengangkat isu mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Upaya ini disebut sudah dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sudah membahas mengenai percepatan pembahasan dan penerapan RUU PTUK. Isu ini diangkat kembali, mengingat semakin tingginya berbagai tindak kejahatan, baik pencucian uang maupun terkait dengan pendanaan terorisme yang memiliki kecenderungan menggunakan modus transaksi secara tunai atau cash.

Advertisement

"Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau RUU PTUK merupakan salah satu rancangan kebijakan nasional yang disusun oleh Pemerintah dalam rangka mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non tunai, serta dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK, Natsir Kongah dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Proyek Pintu Air Demangan Solo Tahap II Dapat Anggaran Rp71 Miliar, Untuk Apa Saja?

Advertisement

Baca Juga: Proyek Pintu Air Demangan Solo Tahap II Dapat Anggaran Rp71 Miliar, Untuk Apa Saja?

Dijelaskan, PPATK juga memandang RUU PTUK memiliki 2 substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi tunai (Pasal 3 s.d Pasal 13), serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17).

Batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp100.000.000, sehingga dalam hal setiap orang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan.

Advertisement

Baca Juga: Glowing Bersama Ella Bertabur Hadiah Uang Tunai Hingga Sepeda Motor

Pembahasan Bersama

Substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak tahun 2011 dan akhirnya diputuskan oleh Pemerintah untuk diajukan sebagai RUU pada tahun 2017 dengan initial draft berasal dai PPATK.

Adapun RUU PTUK telah selesai dibahas di tingkat Pemerintah pada tahun 2018 yang dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK.

Advertisement

RUU PTUK telah disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan Presiden, dan selanjutnya untuk disampaikan ke DPR RI dan dilakukan pembahasan bersama.

Baca Juga: Jadi Korban Prank Enggak Bisa Bahasa Inggris, Bocah Ini Dapat Beasiswa

"RUU PTUK telah masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah dalam pembahasan telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Namun, ternyata usulan dari Pemerintah tersebut tidak disetujui sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020," tambahnya.

Advertisement

Merujuk hasil riset yang dilakukan oleh PPATK terkait Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, dijelaskan bahwa dalam hal pemindahan dan penggunaan dana, kecenderungan yang muncul adalah dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek dalam jumlah besar.

Selain itu penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal penarikan perhari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik rekening di wilayah yang yang rawan terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Solo Positif Covid-19, Dirawat Di ICU RS Panti Waluyo

PPATK juga menilai Pembatasan transaksi uang kartal diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi apapun seperti narkoba, korupsi maupun tindak pidana terkait pendanaan terorisme dapat dicegah lebih dini serta dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam bertransaksi.

Selain itu, aturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal akan memberikan manfaat untuk Pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya penyimpanan (fisik) uang di Bank Indonesia, mengurangi peredaran uang palsu, mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif