Bisnis
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:12 WIB

Sejajarkan Tembakau dengan Zat Adiktif, Pasal 154 RUU Kesehatan Diminta Dihapus

R Bony Eko Wicaksono  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman tembakau. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) mendesak pemerintah menghapus Pasal 154 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menempatkan tembakau yang disejajarkan dengan zat adiktif seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol. Hal itu bisa mengancam kelangsungan hidup para pekerja perempuan di industri sigaret kretek tangan (SKT) dan sektor padat karya.

Hal ini disampaikan Ketua MPSI, Sriyadi Purnomo, di sela-sela acara halalbihalal dan pertemuan rutin paguyuban MPSI di Hotel Swiss-Belhotel Solo, Rabu (17/5/2023). Acara tersebut dihadiri perwakilan anggota paguyuban MPSI di masing-masing daerah.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, anggota paguyuban MPSI membahas draft RUU Kesehatan yang menempatkan tembakau pada kelompok zat adiktif. “Menyejajarkan atau menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan menimbulkan keresahan di sektor industri padat karya, utamanya industri SKT. Ini sama saja mendiskriminasi para pekerja sektor industri SKT yang didominasi kalangan perempuan,” kata dia, Rabu.

Sriyadi mengungkapkan dalam Pasal 154 RUU Kesehatan menyebutkan tembakau disejajarkan dengan zat adiktif seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol. Hal ini berpotensi mengancam kelangsungan hidup para pekerja industri SKT secara jangka panjang. Padahal, mereka menjadi tulang punggung keluarga selama bertahun-tahun.

Semestinya, pemerintah memberikan perlindungan terhadap para pekerja perempuan di industri SKT. Saat ini, ada 45.000 tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor industri SKT. “Keberadaan mereka juga memicu pertumbuhan ekonomi di perdesaan. Banyak usaha-usaha yang bermunculan di sekeliling pabrik,” ujar dia.

Advertisement

Sriyadi menyebut pasal pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan berpotensi memicu polemik berkepanjangan. Karena itu, ia meminta pemerintah lebih bijak melihat realita sosial dan ekonomi di daerah.

Dia khawatir terhadap kelangsungan hidup para pekerja di industri SKT serta aktivitas usaha di sektor padat karya jika pasal pengamanan zat adiktif tidak dihapus. “Kami memohon agar pemerintah menghapus pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif demi keberlangsungan pertumbuhan sektor padat karya,” papar dia.

Lebih jauh, Sriyadi menambahkan penerimaan pendapatan negara dari sektor industri SKT cukup besar dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Menyamakan tembakau yang dikenakan pajak dan cukai dengan psikotropika dan narkotika berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

Advertisement

“Psikotropika dan narkotika kan barang ilegal. Tembakau disejajarkan dengan barang ilegal. Ini merugikan sektor industri padat karya dan para pekerja perempuan,” papar dia.

Sebagai informasi, saat ini, DPR segera membahas pasal-pasal krusial RUU Kesehatan, termasuk pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif. Pembahasan RUU Kesehatan mencakup beragam isu yang erat hubungannya dengan kesehatan masyarakat, termasuk pengendalian produk tembakau di  Tanah Air.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif