Bisnis
Minggu, 17 September 2023 - 22:07 WIB

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III Peserta Mandiri Tahun Ini

Pernita Hestin Untari  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri.

Adapun, peserta mandiri iurannya terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.

Advertisement

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (16/9/2023), iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000. Namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta. Mengingat, pemerintah memberikan subsidi Rp7000.

Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Advertisement

Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Advertisement

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara daring. Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Syarat-syaratnya antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor handphone aktif, halaman depan buku rekening, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) di antaranya file atau foto KK, file atau foto KITAS/KITAP asli, file atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Advertisement

Cara mendaftar program BPJS Kesehatan secara mandiri:

1. Unduh aplikasi Mobile KN di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Mobile JKN

Advertisement

Lakukan pendaftaran peserta baru. Baca ketentuan pendaftaran dan klik setuju. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor KTP.

Kemudian ketik kode captcha. Akan muncul data calon peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam Dukcapil. Kemudian, isi data diri dengan lengkap.

Pilih selanjutnya. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas yang diinginkan. Masukan email dan klik simpan.

Cek kode verifikasi yang dikirim ke alamat email. Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.

3. Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran

Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, supermarket, maupun merchant-merchant BPJS kesehatan lainnya.

Kalau sudah bayar artinya peserta resmi terdaftar dalam BPJS kesehatan. Kartu BPJS kesehatan bisa diunduh virtual melalui aplikasi Mobile JKN.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III Peserta Mandiri Tahun 2023

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif