Bisnis
Jumat, 11 Agustus 2023 - 20:38 WIB

Segera Diterapkan, Target Penghapusan Kredit Macet UMKM Capai Rp5 Miliar

Galih Aprilia Wibowo  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkop UKM, Teten Masduki (kanan) didampingi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan rombongan dalam acara Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Jumat (11/8/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyebut target realisasi penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp5 miliar.

Menurut Teten salah satu hambatan dalam penyaluran kredit UMKM adalah SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI checking. Adanya SLIK tersebut memuat catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Advertisement

Mekanisme ini telah berlangsung cukup lama, sehingga banyak kredit macet. Teten mengaku telah membahas penghapusan kredit macet UMKM telah dibahas di rapat kabinet.

“Kemarin kami bahas di rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo minta tahap pertama yang Rp500 juta yang untuk KUR [Kredit Usaha Rakyat] itu macet dihapuskan oleh banknya. Ini PP sedang disiapkan oleh Menkeu,” papar Teten saat ditemui awak media dalam acara Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Jumat (11/8/2023).

Advertisement

“Kemarin kami bahas di rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo minta tahap pertama yang Rp500 juta yang untuk KUR [Kredit Usaha Rakyat] itu macet dihapuskan oleh banknya. Ini PP sedang disiapkan oleh Menkeu,” papar Teten saat ditemui awak media dalam acara Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Jumat (11/8/2023).

Pada tahap pertama, kata Teten penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur KUR dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, target penghapusan kredit macet adalah Rp5 miliar.

Penerapan penghapusan kredit macet UMKM bakal dilakukan setelah segala yang dipersiapkan selesai. Termasuk dalam kebijakan fiskal baru.

Advertisement

Dilansir dari bisnis.com, Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan. Sebab sistem penghapusan kredit macet bagi UMKM hanya berlaku ketika tidak ada unsur pidana atau moral hazard.

Adapun saat ini pemerintah disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut. Teten mengatakan penghapusan kredit macet UMKM telah sejalan dengan amanat Undang-undang No. 4/2023  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.

Penghapusan kredit macet dinilai dapat mendorong UMKM segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% pada 2024.

Advertisement

Pasalnya, proyeksi Bappenas pada 2024 terhadap kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen akibat tidak lolos sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Di sisi lain, Jokowi ingin agar porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024.

Penghapusan kredit macet UMKM juga dilakukan negara lain. Salah satunya, Teten mencontohkan, Irlandia telah menghapusbukukan kurang lebih 18.543 Euro. Adapun alasan kredit macet dari 200 UKM yang disurvei yakni akibat pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Teten menambahkan, ada tiga aspek syarat untuk UMKM agar kredit macetnya dapat dihapuskan, yakni piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN); bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal; dan kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur.

Advertisement

Berikut ini ketentuan debitur dari aspek syarat ketiga antara lain;

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP No.7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)

4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)

5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif