Bisnis
Kamis, 30 Desember 2021 - 20:54 WIB

Satgas BLBI Tagih Utang Hindarto dan Anton Tantular Rp1,6 Triliun

Reni Lestari  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil duo pengusaha Hindarto Tantular dan Anton Tantular.

Anton Tantular merupakan Direktur Utama PT Central Bumi Indah. Dia adalah salah satu buronan kasus Bank Century. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam surat panggilannya di media massa, Kamis (30/12/2021), meminta keduanya hadir pada hari Kamis, 6 Januari 2022.

Advertisement

Pemanggilan itu terkait penyelesaian hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang dengan kewajiban senilai Rp1,61 triliun. Anton dan Hindarto diperintahkan untuk menghadap Tim B Satuan Tugas.

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rionald dalam pengumuman tersebut seperti dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rionald dalam pengumuman tersebut seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Apindo Siap Gugat Gubernur Anies Terkait Revisi UMP DKI Jakarta

Selain Anton dan Hindarto, ada sebanyak 19 konglomerat lainnya yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Advertisement

Menurut data Kementerian Keuangan, total kewajiban para konglomerat tersebut mencapai Rp30,43 triliun pada Desember 2020. Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.

Sebelumnya, Pemerintah membantah pernyataan Texmaco bahwa total utang grup bisnis tersebut kepada negara adalah Rp8 triliun. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menegaskan utang grup Texmaco mencapai Rp29 triliun.

Baca Juga: XL Axiata Raih Beragam Penghargaan di Pengujung 2021

Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (23/12/2021) menjelaskan Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hektare.

Tanah sitaan itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Menurutnya, penyitaan berjalan karena Satgas BLBI menilai bahwa tidak ada tanda itikad baik dari Texmaco untuk membayar utang kepada negara. Bahkan, kepada Sri Mulyani, pihak Texmaco mengaku jumlah utangnya lebih rendah dari apa yang tercatat oleh Satgas BLBI.

Advertisement

“Dalam berbagai publikasi di media massa, bahkan pemiliknya mengatakan utang yang ke pemerintah hanya Rp8 triliun, padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp29 triliun dan US$80,5 juta,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan kasus BLBI, Kamis (23/12/2021).

Total utang itu tercatat dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 pada 2005. Namun, pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan menyatakan bahwa pihaknya memiliki total utang senilai Rp8 triliun dan itu pun bukan BLBI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif