SOLOPOS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD. (infopublik.id)

Solopos.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan obligor PT Bank Asia Pasific, milik Setiawan Harjono alias Stephen Hui dan Hendrawan Haryono alias Xu Jing Nan.

Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Estatindo.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku setelah Satgas melakukan penagihan.

“Satgas BLBI menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak lain yang terafiliasi, berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare, berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel,” katanya dalam acara Sita Aset PT Bogor Raya Development, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp19,16 Triliun, Bukan Rp91,2 Triliun

Mahfud menjelaskan, perkiraan awal nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp2 triliun. “Saya harap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah berikutnya yang telah dibuat dalam urutan prioritas sehingga pada 2023 sudah selesai, dan kita akan terus bekerja,” jelasnya.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pasific sebesar Rp3,57 triliun.

Penyitaan aset tersebut turut dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, dan Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi.

Baca Juga: Satgas BLBI Tagih Utang Hindarto dan Anton Tantular Rp1,6 Triliun

Sebagai informasi, dua pemilik Bank Aspac ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait utang BLBI.

Namun, gugatan dimenangkan oleh Satgas BLBI. Berdasarkan catatan Bisnis, mereka saat ini tengah mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Setiawan Harjono saat ini memiliki dua alamat tempat tinggal, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Setiawan merupakan besan dari Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sementara itu, Hendrawan Harjono tercatat memiliki alamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Perkara BLBI, Mahfud MD Resmi Sita Aset Besan Setya Novanto Senilai Rp2 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya