Bisnis
Jumat, 3 Maret 2023 - 21:53 WIB

Sandiaga Uno Tegur Keras Pengelola Pariwisata Gunung Bromo

Newswire  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menparekraf, Sandiaga Uno, saat ditemui di acara UMKM Day, di Grha Sabha Permana UGM, Sabtu (17/12/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegur keras pengelola lokasi wisata Gunung Bromo yang membiarkan mobil mewah yang dikendarai Mario Dandy Satrio bebas masuk di kawasan Tengger Semeru hingga fotonya viral di media sosial.

“Kami sudah memberikan teguran [pengelola Bromo], baik secara langsung maupun dalam konsep forum diskusi grup,” ujar Menparekraf Sandiaga di sela pembukaan East Indonesia Tourism and Investment Summit 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dilansir Antara, Jumat (3/3/2023).

Advertisement

Menparekraf menegaskan peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi bersama tanpa terkecuali. Aturan itu dibuat demi menjaga kelestarian alam Gunung Bromo yang kini menjadi daya tarik utama destinasi wisata prioritas.

“Sudah kami kumpulkan dan disampaikan bahwa peraturan yang dibuat itu dipatuhi untuk menjaga kelestarian Bromo yang menjadi daya tarik. Dan ternyata sebelum Dandy, ada beberapa klub otomotif yang melakukan hal sama,” ujarnya.

Menparekraf menegaskan agar ke depan tidak melakukan pelanggaran yang sama dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi tegas bagi para pelanggar maupun pengelolanya.

Advertisement

“Intinya, kami akan menindak tegas pelanggar-pelanggar terhadap peraturan. Karena kita menginginkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan lingkungannya,” ucap Menparekraf Sandiaga Uno.

Sebelumnya unggahan foto Mario Dandy bersama mobil mewah jenis Jeep Rubicon yang masuk ke area terlarang kendaraan di padang Savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diunggah di media sosialnya disorot JK Owner East Java (JKOEJ) termasuk para netizen.

Dandy diketahui adalah anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dandy telah ditetapkan tersangka usai menganiaya Cristalino David Ozora (17) hingga mengalami koma di rumah sakit. Selain Dandy rekannya berinisial SLRPL turut dijadikan tersangka serta pacarnya AG (15) ditetapkan dari saksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif