Anik Sulistyawati / Maulana Wildan Ibrahim / Anik Sulistyawati | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Pernahkan Anda mengalami salah transfer bank, lantas bingung harus bagaimana?
Kemajuan teknologi kini sangat membantu kehidupan sehari-hari terutama dalam proses transaksi. Layanan transfer uang pun saat ini dapat dilakukan mesin ATM atau melalui ponsel masing-masing.
Namun, pernahkah Anda melakukan kesalahan dalam transfer uang? Lalu apa yang harus dilakukan?
Kesalahan dalam proses transfer uang bank mungkin saja pernah dirasakan sebagian orang. Kesalahan bisa berupa salah memasukkan nomor rekening atau karena terburu-buru sehingga tidak fokus, dan akhirnya salah kirim uang ke rekening orang lain.
Kesalahan dalam proses transfer uang bank mungkin saja pernah dirasakan sebagian orang. Kesalahan bisa berupa salah memasukkan nomor rekening atau karena terburu-buru sehingga tidak fokus, dan akhirnya salah kirim uang ke rekening orang lain.
Namun, jika Anda terlanjur melakukan kekeliruan transfer uang ke rekening yang salah, jangan panik, berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan seperti yang dikutip dari Bisnis.com, Kamis (8/9/2022):
Baca Juga: Disambut Baik DPR, Berikut 6 Bantuan yang bakal Cair Bulan Ini
Pastikan nomor call center yang dihubungi merupakan nomor resmi bank yang dimaksud, untuk menghindari kerugian lanjutan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Persiapkan identitas diri terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor bank, identitas berupa KK, KTP, buku tabungan yang bersangkutan, dan salah satu dokumen pendukung yang mampu membuktikan keluhan yang dimaksudkan (salah transfer). Bukti dapat berupa struk ataupun tangkapan layar dari kesalahan transfer tersebut.
Saat melaporkan keluhan ke bank, biasanya Anda akan dimintai keterangan lanjutan mengenai kronologi bagaimana dan kapan tepatnya kejadian tersebut terjadi. Ceritakan kronologi secara jelas, dan hindari menceritakan secara emosional, karena akan menghambat proses investigasi.
Setiap bank memiliki perbedaan dalam menyikapi masalah kekeliruan ini, sesuai dengan Standar Operasional Operasi (SOP) tiap bank yang berlaku. Durasi lamanya proses investigasi juga akan berbeda di setiap bank. Jadi, tidak perlu khawatir dan tetaplah mengikuti arahan yang disampaikan oleh pihak bank. Nantinya, pihak bank akan segera menghubungi apabila telah didapati temuan lanjutan.
Langkah selanjutnaya adalah bank akan mengembalikan uang. Bank akan menjadi perantara yang akan menghubungi pihak bank nasabah yang menjadi objek salah transfer. Kembali diingatkan bahwa Nasabah yang melakukan salah transfer pada dasarnya tidak perlu panik, lantaran kasus ini sudah dipayungi oleh dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.
”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Untuk menghindari kejadian salah transfer, sebelum mengirim pastikan Anda melakukan pengecekan ulang pada nama penerima yang akan di transfer.