SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%.

Dalam pengumumannya, Bey menyatakan penetapan UMP ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak. “Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023). Dasar perhitungan UMP tahun ini menurutnya berpijak pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodasi semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57%,” katanya. Bey menyatakan selanjutnya kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November.

Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan. “Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu pihaknya membolehkan buruh di Jabar melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut. Namun dia menegaskan, aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib. “Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! UMP Jabar 2024 Naik 3,57%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya