Bisnis
Kamis, 23 September 2021 - 09:47 WIB

Saatnya Investasi, Harga Emas Antam Kamis 23 September 2021 Lagi Turun Hlo

Dwi Nicken Tari  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas Antam. (JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., hari ini Kamis (23/9/2021) terpantau turun dibandingkan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam seperti dilansir Bisnis, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp924.000 atau turun Rp2.000 dari harga sebelumnya pada Rabu (21/9/2021).

Advertisement

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp512.000 atau turun Rp1.000 dari harga kemarin. Sementara itu untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.395.000.

Baca Juga: 3 Tips Memilih Obat Batuk Pilek untuk Dewasa

Selanjutnya emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.735.000. Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.345.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp86.612.000.

Advertisement

Adapun ukuran 1.000 gram dibanderol Rp864.600.000. Emas 24 karat cetakan Antam ukuran 250 gram dan 500 gram saat ini belum tersedia.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp810.000 per gram, turun Rp3.000 dari harga kemarin.

Baca Juga: Naik Terus Sis! Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Kamis 23 September 2021

Advertisement

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif