SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Antara/HO-Kemenkeu/pri. (Antara/HO-Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati, angkat bicara terkait RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan yang akan segera dibahas di DPR RI. Oleh banyak kalangan, RUU PPSK dinilai dapat mengancam independensi lembaga otoritas di sektor keuangan.

Beberapa pasal dalam RUU PPSK bahkan dinilai berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait dengan sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu kredibilitas dan independensi lembaga otoritas keuangan, pemerintah masih akan membahasnya dengan DPR RI.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Menurutnya, kredibilitas dari lembaga otoritas di sektor keuangan perlu tetap dijaga, apalagi perekonomian dunia saat ini menghadapi ketidakpastian yang tinggi. “Nanti kita akan diskusikan dengan DPR. Nanti akan dijaga supaya kredibilitas, fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga keuangan tetap bisa dijaga karena kondisi ekonomi dunia yang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berfungsi secara efektif, akuntabel, dan kredibel,” katanya kepada wartawan seperti dilansir dari Bisnis.com, Jumat (28/10/2022).

Pada kesempatan yang berbeda, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan salah satu yang disoroti dalam RUU PPSK adalah dimungkinkannya anggota partai politik menjadi anggota pimpinan lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: Kemenkeu: Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Cair Akhir Oktober

“Hal ini merupakan kemunduran luar biasa. Jika disetujui pimpinan BI, OJK, dan LPS  dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai  politik, maka lembaga-lembaga tersebut akan rentan  diintervensi oleh partai politik, parlemen, dan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga memberikan tanggapan terkait dengan pasal dalam RUU PSSK yang dapat mempengaruhi independensi lembaga otoritas di sektor keuangan. BI masih terus berkoordinasi dengan pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai RUU PPSK tersebut.

Menurutnya, reformasi di sektor keuangan perlu dilakukan dengan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga. “Pak Presiden terus menegaskan independensi BI adalah hal mendasar, sebagai pilar kredibilitas dari kebijakan ekonomi kita, kebijakan makroekonomi dan kebijakan di bidang kebanksentralan, khususnya mengenai moneter,” kata Perry.

Baca Juga: 4 Negara Hapus Utang RI, Kemenkeu Duga Akan Bertambah

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sri Mulyani Buka Suara, Soal RUU PPSK Malah Bikin Masalah Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya