SOLOPOS.COM - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyita dua unit ruko senilai Rp9,2 miliar milik pengemplang pajak di Palembang, Sumatera Selatan.

Penyitaan aset itu dilakukan atas kasus yang merugikan negara hingga Rp24,4 miliar. Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menggeledah sekaligus menyita dua unit ruko dari wajib pajak berinisial M alias A. Tersangka penggelapan pajak itu merupakan pemilik PT GIPE dan PT DPM Cabang Palembang.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Melalui kedua perusahaannya tersebut, dia diduga kuat telah mengemplang pajak dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018,” dikutip dari laman Ditjen Pajak pada Rabu (2/11/2022).

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) dan/atau 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. M alias A dapat diancam pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun.

Baca Juga: Saldo Rekening BCA 0 Rupiah bisa Terblokir, Simak Ketentuannya!

Dia pun dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak terutan yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak. “Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” demikian tertulis di situs Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Ditjen Pajak pun memidanakan pria berinisial D yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang PT GIPE dan pengendali PT DPM di Palembang. Terdapat dugaan kuat D menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Demi Bayar Utang, Hero Supermarket Jual Aset Rp180 Miliar

D diduga menggelapkan pajak atas transaksi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp24,4 miliar. Akibat perbuatannya itu, empat truk tangki bahan bakar minyak atau BBM disita sebagai bukti.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ditjen Pajak Sita Ruko Rp24,4 Miliar Milik Pengemplang Pajak di Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya