SOLOPOS.COM - Ilustrasi terjerat investasi

Solopos.com, SOLO—Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal. Pelaku investasi ilegal ini kerap memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang. SWI mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai Rp117,4 triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, mengatakan SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melindungi masyarakat. Hal ini disampaikan seusai dilakukannya focus group discussion (FGD) SWI secara virtual pada Kamis (12/8/2021).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya. Selain itu juga, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang,” ujar dia.

Baca Juga: Pabrik Nugget akan Dibangun di Sumberlawang Sragen, Segera Buka Lowongan Kerja?

Berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun. Terkait hal tersebut, sejak dibentuk 2017 – 2021 SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 financial technology (fintech) lending ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Aman menjelaskan berdasarkan FGD dibahas mengenai program pencegahan dan penanganan investasi illegal di Jawa Tengah dan DIY. Upaya preventif yang dilakukan SWI, yakni pertama, koordinasi antar anggota SWI dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat; kedua, melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok/asosiasi masyarakat; dan ketiga, mengefektifkan sarana pengaduan SWI Jawa Tengah.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah, yakni sebesar 47,38%, meski lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal,” papar dia.

Selanjutnya dalam melakukan upaya represif (penegakan hukum), SWI diharapkan mampu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:  Lewat Produk Teranyar, Sharp Hadirkan Budaya Baru Nonton TV

Penawaran Pinjol Ilegal Marak

Ketua SWI, Tongam L Tobing, menambahkan modus investasi ilegal yang saat tengah merebak, antara lain penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%; penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan; money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok; penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yakni 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan; penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan penawaran investasi ternak semut rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

“Di tengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat seperti penipuan dan penggelapan. Selain itu, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” ungkap dia.

Tongam menjelaskan terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama SWI melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian. Selain itu, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran dan tugasnya sesuai kewenangannya untuk memberantas kejahatan pinjol ilegal.

Baca Juga: Nyaris Bangkrut, Usaha Sepatu Bayi D’Paras Boyolali Kini Raup Omzet Rp12 Juta Per Bulan

Misalnya, tugas OJK adalah bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal, melarang Industri Jasa Keuangan (IJK) agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal, dan memperluas edukasi kepada masyarakat.

Sedangkan tugas Bareskrim Polri, yakni membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id, menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI, melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal, dan melakukan edukasi waspada pinjol ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Sementara Bank Indonesia, yakni melarang payment gateway dan perusahaan transfer dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada payment gateway dan perusahaan transfer dana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan 2L terkait investasi, yakni logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya