SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam. (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman menerima pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup. Sejumlah peternak juga sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai sekitar Rp74,7 miliar.

Ombudsman meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran utang peternak. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah peternak mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Tidak adanya kepastian usaha bagi peternak mandiri sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran utang peternak mandiri kepada perusahaan pakan,” ujar Yeka dalam konferensi pers, Selasa (17/1/2023). Untuk itu, Ombudsman telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait. “Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak,” terang Yeka.

Selanjutnya, Yeka mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait kebijakan stabilitas pasokan livebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait. Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan memberdayaan peternak. “Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan imbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa utang tetap lah utang. Namun, perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, peternak mengeluhkan harga ayam ras anjlok di tingkat kandang yang hanya sebesar Rp19.000-Rp15.000 per kilogram. Padahal, ongkos produksi peternak mencapai Rp20.000-Rp21.000 per kg. Akibat anjloknya harga ayam tersebut, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mengklaim peternak mandiri di tingkat nasional telah mengalami kerugian mencapai Rp3,2 triliun selama 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Peternak Ayam Merugi Sampai Kena PKPU, Ombudsman Minta Pemerintah Beri Perlindungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya