Bisnis
Selasa, 13 Juni 2023 - 12:44 WIB

Roundup Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar hingga Pemerintah Tagih Balik

Maria Elena  /  Annasa Rizki Kamalina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengusaha Jusuf Hamka (Tangkapan Layar Youtube Denny Sumargo)

Solopos.com, JAKARTA — Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menjadi sorotan setelah menagih utang dalam jumlah besar kepada pemerintah.

Di sisi lain, Kemenkeu memberikan tanggapan bahkan menagih balik utang kepada pengusaha yang juga dikenal sebagai anak ideologis Buya Hamka tersebut.

Advertisement

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP),  Jusuf Hamka menagih janji pemerintah untuk melunasi utang. Bukan kaleng-kaleng, jika dikalkulasikan utang tersebut nilainya mencapai Rp800 miliar.

Utang tersebut bukan berasal dari proyek infrastrukstur yang digeluti CMNP, melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) ketika krisis keuangan 1998.

“Dulu itu, saya punya deposito Rp70 miliar- Rp80 miliar waktu tahun 1998 nggak di bayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu,” kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).

Advertisement

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dalam hal ini pemerintah disebut menggangap CMNP merupakan afiliasi dari salah satu bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Padahal, CMNP saat itu sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga keterbukaan informasi dapat ditelusuri publik.

Tuduhan tersebut membawa Jusuf Hamka untuk menggugat ke Mahkamah Agung. Hasilnya CMNP memenangkan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga. Keputusan MA telah mendapatkan Inkrah atau putusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Sampai 2015 atau 2014 itu kami sudah akan capai Rp400 miliar tagihan kami. Kami surati ke Kementerian Keuangan waktu itu Pak Bambang Brodjonegoro sama Kepala Biro Hukumnya, terus diminta diskon kepada negara jangan Rp400 miliar, akhirnya sepakat Rp179 miliar lebih, sudah teken kesepakatan,” jelasnya.

Advertisement

Bos jalan tol itu menunjukkan bukti kesepakatan antara dirinya dan Kementerian Keuangan pada 2016. Berdasarkan surat keputusan tersebut CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.

Amandemen BA kesepakatan jumlah pembayaran tersebut telah ditandatangani oleh Indra Surya selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan saat itu. Namun, nyaris 8 tahun berlalu tanpa kepastian dari pemerintah atas pemabayaran tersebut.

“Kalau dia sudah mengakui kesepakatan, sudah mau bayar dalam 2 minggu berarti kan memang dia menerima tapi sampai sekarang 8 tahun gak dibayar-bayar, diPHP-in terus, Pemerintah jangan cuma bisa nguber-nguber obligor nakal, tapi kalau Pemerintah punya utang bayar dulu dong,” tegasnya.

Sejak 2016 di mana kesepakatan bersama Kementerian Keuangan berlangsung, Jusuf Hamka mengaku terus berupaya menagih utang tersebut, bahkan langsung menemui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dan Menko Bidang Perekeonomian, Airlangga Hartarto.

Advertisement

Lewat berbagai Menteri, dia telah mengadukan terkait utang tersebut. Menteri Luhut pun telah membantu membicarakannya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Namun, jawabannya selalu sama yaitu proses verifikasi yang kini ada di tangan Kementerian Polhukam.

“Alasannya masih verifikasi, sekarang bolanya di Kementerian Polhukam Pak Mahfud di sana bolanya. Tapi sudah 3 tahun gak dibayar-bayar kan gak adil ini pemerintah harus bayar dong. Jangan mentang-mentang pemerintah jadi gak bayar, giliran swasta dikejar, tapi kalau punya utang ke swasta dia diem,” tuturnya.

Hingga hari ini, hasil penagihan utang masih nihil dan pemerintah belum memberikan sepesar pun ke perusahaan milik bos jalan tol itu. Dia menuturkan, pihaknya tak ingin melawan pemerintah dan akan mengikuti keputusan yang adil berdasarkan MA.

Advertisement

“Kalau pemerintah anggap adilnya Rp170 miliar walaupun udah 8 tahun ya kita nggak bisa apa-apa, tapi kalau mau fair sesuai keputusan MA yang harus dibayar ada bunganya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka belum bertemu langsung dengan Mahfud Md, karena masih percaya dengan DJKN. Namun dia tak menutup kemungkinan dan mengaku siap untuk berkomunikasi langsung bersama Menteri Mahfud dengan membawa dokumen bukti lengkap miliknya.

Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara dengan mengatakan pemerintah tak bisa langsung membayar utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka senilai Rp800 miliar kepada negara.

Sri Mulyani juga menyebut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto ketika ditanya terkait utang negara yang ditagih oleh pengusaha jalan tol tersebut.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih pemerintah untuk melunasi utang deposito yang dia miliki di Bank Yama.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya tak bisa langsung membayar utang ke Jusuf Hamka lantaran Bank Yama merupakan salah satu obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Advertisement

“Saat ini, Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana [Tutut Soeharto],” ujarnya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tak mau buru-buru untuk melunasi utang pemerintah senilai Rp800 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Jika dilihat secara keseluruhan, kata Sri Mulyani, persoalan ini tidak terlepas dari krisis 1998 ketika bank-bank, yang memiliki masalah likuiditas. Bank Yama termasuk salah satu bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui program BLBI.

“Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi, memang ada proses hukum pengadilan dalam hal ini,” ucap Sri Mulyani.

Bank Yama dan CMNP diketahui berafiliasi karena kepemilikan dua badan ini dipegang oleh Tutut Soeharto. Keterkaitan ini yang membuat Sri Mulyani masih fokus mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi,” ujarnya.

Kendati mengaku tetap menghormati permintaan Jusuf Hamka, Sri Mulyani menyatakan tetap melihat persoalan tersebut dari sudut pandang kepentingan negara dan dari sisi keuangan negara. Dia berjanji akan membahas masalah ini lebih detail melalui Satgas BLBI.

“Negara justru waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara, sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat dari Rp110 triliun baru Rp30 triliun,” ujarnya.

Tagih Balik

Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menagih balik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka, yang disebut memiliki utang ratusan miliar ke negara.

Rionald mengatakan bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan grup Citra [CMNP]. Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia menambahkan Jusuf Hamka telah mengajukan gugatan sejak 2004 hingga akhirnya berujung pada Peninjauan Kembali (PK) tahun 2010 terkait tuntutan pengembalian deposito PT CMNP di Bank Yama. Namun, CMNP kala itu dimiliki oleh Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang juga merupakan pemilik Bank Yama.

Keterkaitan ini yang membuat Kementerian Keuangan masih mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka. Kendati demikian, Rionald tak memungkiri bahwa ada putusan pengadilan yang menyatakan negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito milik CMNP. “Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau tidak kan repot,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif