Solopos.com, JAKARTA — Polisi terus menyusut kasus robot trading yang merugikan masyarakat. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Dari jumlah tersebut, 5 tersangka di antaranya sudah ditangkap dan ditahan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan 7 tersangka sisanya masih berstatus daftar pencarian orang alias DPO.
“Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Crazy Rich Priuk: Usut Tuntas Semua Penipuan Robot Trading
Baca Juga: Crazy Rich Priuk: Usut Tuntas Semua Penipuan Robot Trading
Dia mengungkapkan daftar inisial nama tersangka yang berstatus DPO antara lain adalah AB, ZII, JG, ST FE, AS, san DV. Sementara itu, 5 orang yang sudah tertangkap yakni, FR, RK, RS, RU, dan YS.
Kasubdit I Kombes Yuldi Yusnan menjelaskam, pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi. Dari kesaksian tersebut, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan artis dalam kasus DNA Pro.
Baca Juga: Robot Trading & Pinjol Ilegal, Ini Isi Obrolan Santai OJK Solo dan SWI
Yuldi mengatakan pihaknya belum akan memeriksa artis dalam kasus DNA Pro. Hal ini lantaran belum ditemukan keterlibatan dalam kasus ini.
“Sementara lagi pengembangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan kerugian korban dalam kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki lima laporan terkait dengan DNA Pro.
“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022, hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Ramadhan, Senin (4/4/2022)
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Robot Trading DNA Pro, 7 Orang DPO.