SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual, Senin (13/5/2024). (Istimewa/OJK)

Solopos.com, SOLO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 senilai Rp158,84 triliun hingga Maret 2024. Saat ini, Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menguraikan jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Hingga Maret 2024, total investor aset kripto tercatat 19,75 juta investor atau meningkat 570.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 19,18 juta investor.

Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama Rp103,58 triliun, meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp33,69 triliun.

“Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun,” terang dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara daring, Senin (13/5/2024).

Pihaknya mengaku terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan. Selain itu, praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan artificial intelligence di sektor ITSK juga perlu ditingkatkan.

OJK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK seperti Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan dalam proses transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tim transisi akan dibentuk dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pihaknya akan berperan sebagai koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi peralihan tersebut, berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bappebti.

Menurut Hasan, OJK sedang menyusun pedoman keamanan siber yang akan diterapkan di sektor aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi penyelenggara ITSK untuk merancang dan menerapkan kerangka keamanan siber di sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya