Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 19:42 WIB

Revisi UU LLAJ, Mobil hingga Sepeda Listrik Harus Masuk Aturan

Dany Saputra  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA–DPR mendorong pembahasan revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mantan Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan revisi UU LLAJ yang sedang diupayakan saat ini perlu memberikan payung hukum bagi kendaraan listrik, terutama terkait dengan keamanannya.

Advertisement

Pengaturan pun didorong agar tidak hanya mencakup mobil dan sepeda motor listrik, bahkan juga sepeda listrik.

“Tidak hanya mobil dan sepeda motor, sepeda pun juga ada yang kecepatannya 40/30 kilometer per jam. Ini aturannya gimana? Kalau kecelakaan gimana?,” kata Alvin pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Senin (13/6/2022).

Advertisement

“Tidak hanya mobil dan sepeda motor, sepeda pun juga ada yang kecepatannya 40/30 kilometer per jam. Ini aturannya gimana? Kalau kecelakaan gimana?,” kata Alvin pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Senin (13/6/2022).

Saat ini, kendaraan listrik memang belum diatur secara langsung dalam UU LLAJ.

Baca Juga: Keren, KIT Batang akan Jadi Pusat Produksi Baterai Kendaraan Listrik

Advertisement

Dalam UU LLAJ yang ingin direvisi, Alvin mendorong agar peraturan perundang-undangan bisa mengatur soal tata cara dan keamanan dalam mengendarai kendaraan listrik.

Hal tersebut termasuk sertifikasi kelaikan teknis kendaraan, komponen, aspek keselamatan, dan lain-lain.

“Registrasi dan pajaknya bagaimana karena pajak kendaraan saat ini masih berbasis CC [cubicle centimeter]. Lalu bagaimana yang tidak menggunakan CC? Bagaimana yang menggunakan gas? Ini Perlu diperbaiki,” tutur Alvin.

Advertisement

Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa populasi kendaraan listrik di Tanah Air pada November 2021 mencapai 14.400 unit.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Revisi UU LLAJ, Mobil sampai Sepeda Listrik Diusulkan Masuk Regulasi

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif