SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMKM di Rumah BUMN Rembang. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi momentum UMKM untuk bersaing dengan produk impor.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan beredarnya produk impor murah di pasar digital menjadikan UMKM semakin sulit bersaing. Menurutnya, dengan dilarangnya produk impor di bawah US$100, maka menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM untuk memenangkan pasar di level ini.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Saya katakan tantangan bahwa ada produk-produk luar yang masuk. Itu adalah hal yang sebenarnya biasa di dalam hal kita sudah hidup dalam masyarakat global,” ujarnya dalam Podcast Broadcash, Minggu (27/8/2023). Kendati kesempatan terbuka lebar, UMKM diharapkan cepat beradaptasi dengan era digital, dan mampu masuk di dalam era berdagang yang baru untuk memasarkan produknya.

“Kondisi perdagangan kita sudah berubah, pelaku UMKM harus masuk di dalam era berdagang yang baru dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produknya, dan pelaku UMKM tidak ada cerita, suka atau tidak suka mau atau tidak mau harus masuk,” tutur Edy. Dia menambahkan, sebagai salah satu platform digital yang selama ini berkembang, e-commerce nyatanya mampu mendukung para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/ 2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak akan merugikan e-commerce. Menurutnya, perubahan beleid tersebut bertujuan untuk mengatur dan menata e-commerce agar optimal mengembangkan produk-produk UMKM Indonesia.

“Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat e-commerce berkembang maju,” ujar Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/8/2023). Adapun dari sisi pembinaan, kata Zulhas, Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Revisi Permendag No.50/2020 Momentum UMKM Ambil Kesempatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya