SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan revisi Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker No.19/2015.

Baca Juga: Permenaker Baru akan Direvisi, Karyawan Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker No. 19/2015 masih tetap berlaku.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” ujar dia bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (16/3/2022).

Menaker menjelaskan proses revisi Permnaker No. 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan K/L. Lalu, aspirasi tersebut akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, dan dilakukan harmonisasi.

Baca Juga: Revisi Permenaker, Ida Fauziyah Janji Permudah Pencairan JHT

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker No. 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Ia menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah. Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dengan melakukan revisi Permenaker No. 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com yang berjudul Hore! Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya