Bisnis
Jumat, 24 November 2023 - 21:18 WIB

Resmi Tutup, Pinjol Jembatan Emas Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Pernita Hestin Untari  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pinjol Jembatan Emas mengumumkan penutupan perusahaan melalui laman resminya. (Istimewa/Jembatanemas.id)

Solopos.com, JAKARTA — Financial technology peer to peer (fintech P2P) lending PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas resmi tutup. Kabar tersebut terungkap dari pengumuman resmi platform pinjaman online (pinjol) tersebut dalam laman resminya.

“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, Jumat (24/11/2023). Manajemen Jembatan Emas menyebut tutupnya platform sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Kendati demikian, mereka memastikan bahwa apabila ada hak dan kewajiban pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan yang belum terselesaikan sebelum 30 September 2023 akan tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku. Pada Oktober silam, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat mengatakan bahwa ada dua penyelenggara fintech P2P lending yang sedang dalam proses pengembalian izin usaha.

“Dua fintech P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023). Kala itu, Agusman tak memberikan penjelasan lebih detail terkait pengembalian izin usaha yang dilakukan dua penyelenggara tersebut, apakah karena pemenuhan ekuitas minimum Rp12,5 miliar atau disebabkan oleh hal ini.

Per Agustus 2023, OJK mencatat masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perlu diketahui, pemenuhan ekuitas ini dilakukan secara bertahap, yakni sebesar Rp2,5 miliar pada Juni 2023, lalu Rp7,5 miliar pada Juni 2024, dan Rp12,5 miliar pada Juni 2025. Agusman menuturkan bahwa pertambahan jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar per Agustus 2023 dibandingkan dengan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengumuman! Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup, Kembalikan Izin Usaha ke OJK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif