Bisnis
Jumat, 3 Februari 2023 - 16:31 WIB

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Pernita Hestin Untari  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor BPR atau Bank Bagong di Tegaldlimo, Jawa Timur. (Dok. BPR Bagong)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (Bank Bagong). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak 2 Februari 2023.

Bang Bagong beralamat di Jalan Raya Purwoharjo Nomor 99, Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 29 Agustus 2022.

Advertisement

“[Status BDPK] karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Jumat (3/1/2023). OJK menetapkan status tersebut kepada Bank Bagong supaya Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi. “Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi [BDR] sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [UU PPSK],” tulis OJK.

Dengan pencabutan izin usaha Bank Bagong, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.  “OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas OJK.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : OJK UU PPSK Bank Bagong
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif