Bisnis
Selasa, 9 Agustus 2022 - 14:17 WIB

Resmi Naik, Segini Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku

Dany Saputra  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ojek Online (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Tarif ojek online khususnya di area Jabodetabek naik setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait tarif baru ojek online pada 4 Agustus 2022.

Aturan baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 itu.

Advertisement

Aturan mutakhir terkait dengan tarif ojek online tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, dan akan menggantikan peraturan sebelumnya yakni KM No. KP 348/2019.

Advertisement

Peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, dan akan menggantikan peraturan sebelumnya yakni KM No. KP 348/2019.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Dibuat Mirip Terminal Solo, Terminal Salatiga Bakal Diisi Sentra UMKM

Advertisement

Berikut perincian besaran tarif ojek online yang diatur dalam tiga zona berdasarkan aturan baru Kemenhub:

1. Biaya jasa Zona I Zona 1

Zona ini meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu:

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Advertisement

Baca Juga: Wow! Ojek Online di Salatiga Ini Bisa Temani Kondangan & Tangkap Cecak

2. Biaya jasa Zona II Zona II

Berdasarkan aturan Kemenhub yang baru meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu:

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Advertisement

3. Biaya jasa Zona III

Berdasarkan aturan Kemenhub No.KP 564/2022, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu:

– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif