SOLOPOS.COM - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (18/9/2023).

Keputusan izin usaha Bursa Karbon tersebut tercantum dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Pemberia?n izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Adapun pemberian izin usaha kepada BEI s?ebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Izin usaha ini juga didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dilakukan minggu depan pada 26 September 2023. Hasil perdagangan karbon akan dapat menjadi reinvestasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon.

“Jadi minggu depan [rencana peluncuran Bursa Karbon],” kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Secara lebih terperinci, perdagangan Bursa Karbon yang meliputi proses yang mendukung keberhasilan, perdagangan karbon dari hulu ke hilir, penyiapan kegiatan, unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan sampai perdagangan dan menjaga perdagangan bisa berhasil dengan baik.

Mahendra menyebutkan hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama.

“Bursa karbon harus diisi dengan pasokan yang berasal dari hulunya, yaitu proyek kegiatan yang harus dijaga, sehingga masuk ke dalam bursa karbon dan transaksi bisa dilakukan dengan baik,” kata Mahendra.

Merancang 4 Skema

Sebelumnya, PT BEI telah merancang empat skema perdagangan Bursa Karbon di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu kesiapan BEI yang sebelumnya telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara perdagangan karbon dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, BEI menjadi satu-satunya lembaga yang telah mendaftar secara resmi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Permohonan BEI tersebut menyusul OJK yang telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon pada Kamis (7/9/2023).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023. SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, belum lama ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“BEI juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem.

Sebagai informasi, Bursa Karbon rencananya diselenggarakan pada akhir September 2023. Untuk itu, sebagai bukti kesiapan BEI sebagai penyelenggara, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyebut pihaknya telah menyiapkan empat mekanisme perdagangan dalam Bursa Karbon.

Skema pertama adalah perdagangan karbon pada pasar reguler. Sama seperti sistem perdagangan saham, skema pasar regular di bursa karbon juga akan memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk menyampaikan bid and ask (permintaan dan penawaran).

“Nantinya penjual dan pembeli akan menetapkan harga jual karbon dari mulai Rp1 dan akan ada continous auction dan akan terbentuk harga yang ditetapkan,” ujarnya dalam agenda ‘Sustainability in Action: Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia’, Rabu (13/9/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Skema selanjutnya, ujar Iman, adalah pasar lelang atau auction market. Melalui mekanisme ini, regulator akan menetapkan harga awal karbon dan para pembeli akan melaksanakan lelang dari harga yang telah ditentukan. Mekanisme ini hampir mirip dengan pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, di mana pemilik saham melakukan penjualan satu arah.

Kemudian, terdapat skema pasar negosiasi atau negotiated trading. Skema ini akan memberikan kesempatan bagi pedagang dan pembeli karbon melakukan transaksi di luar bursa karbon, misalnya seperti transaksi bilateral.

Namun demikian, Iman menegaskan kedua pihak tersebut harus melaporkan data rekap transaksi yang terdiri dari harga serta volume karbon ke penyelenggara bursa karbon.

Terakhir, otoritas bursa juga akan menyiapkan skema marketplace, di mana proyek ke depannya dapat diperlihatkan selayaknya marketplace pada umumnya dan pembeli dapat menyampaikan penawarannya (bid).

“Pembeli karbon itu nanti bentuknya tidak one on one, artinya pembeli tidak tahu proyek mana yang akan mereka beli. Nanti akan dikonversi menjadi satu unit karbon per satu ton,” jelas Iman.

Dia melanjutkan, dalam penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia, akan ada dua jenis produk yang diperdagangkan. Keduanya adalah Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) serta Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).



Sementara itu, Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Aryo Yoga Pratama mengatakan jika mengacu POJK 14/2023, OJK hanya akan melakukan pengawasan di pasar sekunder untuk perdagangan karbon. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

“Jadi apa yang diatur oleh OJK itu mencakup pengawasan di pasar sekundernya, perlindungan investornya, dan pengembangan kegiatan di bursa karbon,” ujar Aryo dalam acara Indonesia Green Incorporated di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023). Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggara bursa karbon perlu menyediakan infrastruktur dan pengembangan terkait infrastruktur perdagangan karbon tersebut.

Adapun, unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon mencakup Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh KLHK. Namun, Aryo mengatakan tidak menutup kemungkinan penyelenggara bursa karbon dapat mengakomodasi perdagangan karbon dari luar negeri.

“Nantinya, penyelenggara bursa karbon juga dapat mengakomodasi perdagangan karbon yang berasal dari luar negeri, atau yang tidak berasal dari PTBAE-PU dan SPEGRK,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya