SOLOPOS.COM - Gedung DPR RI (ilustrasi)

Solopos.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

Sidang Paripurna tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kompleks Senayan, Jakarta yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Artinya, UU ini menjadi omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR, yakni UU KUHP dan Ciptakerja.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Apakah RUU dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam Sidang Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Puan kembali menanyakan kepada anggota DPR terkait pengesahan draf RUU PPSK menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sekali lagi.

“Setuju,” ujar anggota DPR.

Baca Juga: Jos! Pabrik Alat Kebersihan Asal Gresik Perluas Pasar hingga ke Amerika Latin

Sebagaimana diketahui, susunan RUU P2SK terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal yang salah satunya bertujuan untuk menjaga kestabillan sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengamanan sistem keuangan.

Sementara itu, ruang lingkup UU ini di antaranya terdiri dari program penjaminan polis, konglomerasi keuangan mikro, kegiatan usaha bullion, hingga koperasi di sektor jasa keuangan.

Omnibus law di sektor keuangan ini merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lebin terrinci, UU yang diubah melalui RUU PPSK di antaranya adalah UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU LPS, UU BI, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.

Berikut sejumlah pasal penting yang akan diatur dalam UU PPSK seperti dilansir Bisnis:

Anggota Dewan Komisioner Bertambah serta Badan Supervisi OJK dan LPS

UU PPSK menambah jumlah anggota dewan komisioner LPS dan OJK. Dewan komisioner LPS akan menjadi tujuh orang, sedangkan OJK menjadi 11 orang. Selain itu, terdapat pula penambahan susunan DK OJK di draf RUU PPSK terbaru, yakni kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota, dari semula tidak tercantum di dalam UU No.21/2021 tentang OJK.

Berikutnya, kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen merangkap anggota, serta ketua dewan audit merangkap anggota. UU PPSK juga mengamanatkan pembentukan badan supervisi OJK dan LPS, seperti yang dimiliki Bank Indonesia saat ini. Pembentukan Badan Supervisi OJK berfungsi untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK.

Baca Juga: Resmi, Bank Perkreditan Rakyat Berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Pungutan OJK kepada Industri Keuangan

Dalam UU PPSK, pungutan industri jasa keuangan tidak lagi masuk sebagai penerimaan OJK, tetapi akan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan keuangan negara. Selanjutnya disebutkan bahwa anggaran OJK sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun pungutan industri yang berlaku saat ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru mengenai pungutan industri oleh OJK yang akan mulai berlaku pada 2025 mendatang.

LPS Jamin Polis Asuransi

LPS diberikan mandat untuk menjamin polis asuransi. Hal ini dilakukan juga dengan meningkatkan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi. Adapun dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh OJK, LPS diberikan kewenangan untuk merumuskan hingga melaksanakan kebijakan likuidasi.

Peran Menteri Keuangan Diperkuat

Menteri keuangan diizinkan mengambil keputusan rapat jika rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tidak berhasil mendapatkan kesepakatan, meski telah dilakukan voting. Dalam aturan sebelumnya pengambilan keputusan KSSK melalui musyawarah dan mufakat. KSSK kemudian melakukan voting jika tidak tercapai mufakat.

Burden Sharing BI dan Pemerintah Berlaku Selamanya

Bank Indonesia tetap dapat melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung pembiayaan APBN atau yang dikenal dengan skema berbagai beban (burden sharing) untuk selama-lamanya.

Selain itu, BI berwenang membeli/repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan bank. BI juga berwenang untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Baca Juga: Resesi Global Masih Mengancam, OJK Minta Bank Tingkatkan Pencadangan

Payung Hukum Rupiah Digital

UU PPSK mengatur Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Rupiah digital merupakan rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh BI dan merupakan kewajiban moneter BI.

Adapun, pengelolaan rupiah digital harus memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI. Diikuti dengan efektivitas pelaksanaan tugas BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Selain itu, juga harus memperhatikan dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital.



Pengawasan Kegiatan Usaha Bullion

Pada bab XI pasal 130 disebutkan bahwa kegiatan usaha bullion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan atau LJK.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion paling sedikit memuat pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya