SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) bakal menjadi prioritas pemerintah sejalan dengan Undang-Undang (UU) ASN yang telah disahkan di DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan bahwa salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini dinilai tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, terutama di Pulau Jawa.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi Indonesia-Sentris sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” tuturnya di Jakarta, Rabu (4/10). Dia menjelaskan bahwa ada sebanyak 130.000 posisi ASN yang belum terpenuhi di wilayah 3T, pasalnya masih banyak masyarakat kurang tertarik menjadi ASN dan mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Dia meyakini bahwa UU ASN tersebut bisa menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik dari pemerintah pusat maupun daerah. “Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” katanya.

Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Menurutnya, ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut. “Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul UU ASN Resmi Diteken, PNS di Wilayah 3T Bakal jadi Prioritas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya