SOLOPOS.COM - Soal THR dengan hubungan kemitraan. (Twitter Kementerian Ketenagakerjaan).

Solopos.com, SOLO — Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Solo, Muhammad Sholihuddin, mengatakan status hubungan kerja kemitraan layaknya driver ojek online (ojol) dengan operator membuat para driver tidak bisa mendapatkan tabungan hari raya (THR).

“Status mereka Pekerja Bukan Penerima Upah. Karena tidak ada hubungan kerja, kewajiban THR dari operator atau [perusahaan] aplikator tidak ada, itu secara aturannya,” papar Sholihuddin saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dia juga mengkhawatirkan posisi mitra driver ojol yang rentan dan minim jaminan. Sholihuddin mengatakan kondisi mereka hampir seperti kerbau yang dicucuk hidungnya karena wajib mengikuti aturan main dari aplikator.

Menurutnya, pemerintah perlu invervensi untuk mengatur regulasi perlakuan perusahaan operator ojek online terhadap para mitra driver. Namun dia juga mengkritik perusahaan operator ojek online yang belum sepenuhnya melaksanakan regulasi tarif ojol.

Sholihuddin berpendapat, tarif layanan yang masuk ke mitra driver masih minim dibandingkan dengan biaya operasional dan jam kerja driver.

Dia juga menegaskan meskipun aturan dari pemerintah sedikit terlambat, hal tersebut masih dapat diterapkan agar mitra driver dan perusahaan aplikator sama-sama diuntungkan.

Menurutnya, karena banyak perusahaan aplikator yang melakukan perang dagang tidak sehat, aturan yang memanusiakan mitra driver akan membuat perusahaan tersebut unggul.

Sholihuddin juga menyarankan bagi rekan-rekan mitra driver agar tetap semangat mengais rezeki lewat pekerjaan sebagai driver ojol.

Menurutnya jika memang diperlukan, tidak ada salahnya para driver mencari side income untuk kelangsungan hidup dirinya sendiri dan keluarga.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua SPSI Jawa Tengah, Wahyu Rahadi, mengatakan status kemitraan bagi driver ojol membuat mereka tidak memiliki perjanjian kerja dan tidak bisa mendapatkan THR.

Wahyu menambahkan jika mitra mendapatkan THR maka mereka juga harus mendapatkan hak-hak pekerja lainnya yaitu pesangon dan kompensasi PHK.

“Undang-undang tidak merespon perkembangan bisnis ini, sistem kerja dengan teknologi inilah yang tidak diantisipasi, termasuk penggunaan definisi mitra. Kalau buruh `kan bekerja di suatu perusahaan dia mematuhi aturan dan mendapatkan haknya, kalau mitra bekerja di contohnya Gojek itu ya bekerja, tapi apa perlindungannya?” papar Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Wahyu menyarankan, paguyuban driver ojol sebaiknya menjadi serikat pekerja lalu berbicara di forum yang resmi memperjuangkan posisi hukum mitra driver ojol.

Dia juga mengatakan dalam posisi serikat, mitra driver dapat memperjuangkan posisi mereka di undang-undang ketenagakerjaan, sehingga hubungan kerja dengan perusahaan operator menjadi jelas.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, banyak mitra driver ojek online dan taksi online kecewa karena mereka termasuk dalam golongan pekerja yang tidak akan menerima THR Idul Fitri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, mereka menuliskan tiga jenis pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR.

Salah satunya yakni hubungan kemitraan.

Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya