Bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:41 WIB

Rencana Merger BTN Syariah-Bank Muamalat, OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bank Muamalat (Istimewa/Bank Muamalat)

Solopos.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan tertulis terkait rencana aksi korporat atau merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat.

“Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jumat (17/5/2024), seperti dilansir Antara.

Advertisement

Dian mengatakan dalam hal ini, OJK telah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan, termasuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Di menegaskan OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.

Sebelumnya pada Februari 2024, OJK juga sempat menyampaikan hal yang serupa terkait rencana merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Advertisement

Sebelumnya pada Februari 2024, OJK juga sempat menyampaikan hal yang serupa terkait rencana merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Sebagai informasi, BTN Syariah dan Bank Muamalat direncanakan bersinergi melalui aksi penggabungan atau merger. Hal itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada akhir tahun 2023.

Pemerintah berharap perusahaan hasil merger dapat menjadi bank syariah besar di Indonesia, bahkan diharapkan bisa masuk 16 besar bank syariah dunia.

Advertisement

Selanjutnya pada Maret, Nixon mengatakan bahwa uji kelayakan tersebut belum selesai karena terjadi keterlambatan data, terutama data perkreditan, sehingga BTN belum bisa mengumumkan hasilnya.

“Belum selesai [proses uji kelayakan]. Di awal-awal memang ada keterlambatan data yang kita terima sehingga kantor akuntan mengumpulkan datanya kelamaan,” kata Nixon.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, BTN akan melakukan pemisahan UUS mengingat jumlah aset yang dimiliki BTN Syariah saat ini telah mencapai lebih dari Rp50 triliun.

Advertisement

Perusahaan hasil merger paling lambat harus berdiri pada Oktober 2025, sebagaimana ketentuan OJK.

Sementara itu, hingga saat ini Bank Muamalat masih belum memiliki komisaris utama. Dalam halaman website bank tersebut, saat ini Amin Said Husni tercatat menjabat Plt. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Bank Muamalat.

Terkait posisi komisaris utama di Bank Muamalat tersebut, Dian menyampaikan OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan implementasi tata kelola yang baik. Hal ini termasuk kecukupan pemenuhan jajaran komisaris (BoC) dan jajaran direksi (BoD) sesuai ketentuan berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif