Bisnis
Rabu, 28 Desember 2022 - 18:35 WIB

Rencana Larangan Jual Rokok Ketengan, Penjual Tak Ambil Pusing

Bayu Jatmiko Adi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Rencana larangan menjual rokok eceran atau ketengan mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa pedagang di Solo saat ini justru sudah memilih menjual rakok per bungkus dibandingkan rokok eceran, karena alasan tidak mau ribet.

Salah satu pedagang yang memilih untuk tidak menjual rokok eceran adalah Kusmadi. Meski ada kemungkinan menjual rokok secara eceran lebih menguntungkan, dia memilih untuk menjual rokok per bungkus dan grosir. “Karena ribet menurut saya. Untung sedikit yang penting cepat [habis],” kata penjual di wualah Sangkrah tersebut, Rabu (28/12/2022).

Advertisement

Sedangkan mengenai rencana kebijakan pemerintah yang akan melarang penjualan rokok eceran, dia mengaku menyetujuinya. Pihaknya akan mengikuti saja keputusan dari pemerintah. Termasuk mengenai sistem pengawasan dan sanksinya.

Salah satu pedagang di wilayah Cengklik, Sumiyati. Dia mengaku sejak dulu sudah menjual rokok per bungkus. “Saya dari dulu memang tidak menjual eceran, saya tidak mau ribet saja,” kata dia.

Advertisement

Salah satu pedagang di wilayah Cengklik, Sumiyati. Dia mengaku sejak dulu sudah menjual rokok per bungkus. “Saya dari dulu memang tidak menjual eceran, saya tidak mau ribet saja,” kata dia.

Baca Juga: Larangan Jual Rokok Ketengan, Perusahaan Rokok: Bikin Gaduh, Tidak Masuk Akal

Sementara pedagang lain, Wahyu, mengatakan hingga saat ini masih menjual rokok eceran. Dia mengatakan sebenarnya memang akan lebih praktis jika menjual rokok per bungkus saja. Namun secara keuntungan, dia mengaku akan lebih menguntungkan penjualan eceran.

Advertisement

“Tergantung konsumen. Pernah sudah berencana tidak jual eceran. Tapi ada yang minta, ya sudah, akhirnya saya bukakan [sebungkus rokok untuk dijual ecer],” kata dia.

Menurutnya, permintaan rokok eceran tergantung dengan harga jual rokok yang dipilih konsumen. Bisanya permintaan rokok eceran terjadi pada rokok-rokok dengan harga di atas Rp20.000 per bungkus. Sedangkan untuk rokok harga di bawah Rp20.000 per bungkus, konsumen akan lebih memilih membelinya per bungkus.

Terkait adanya kebijakan pemerintah yang melarang menjual rokok eceran, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Namun menurutnya ada baiknya dilakukan sosialisasi dan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan tersebut, terlebih kepada para konsumen rokok.

Advertisement

Baca Juga: Rencana Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan Picu Pro dan Kontra

Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 berencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Jokowi sebelumnya mengatakan larangan tersebut diberlakukan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Dia bahkan menyebut, Indonesia hingga saat ini masih mengizinkan penjualan rokok secara eceran.

Advertisement

Padahal, di sejumlah negara sudah ada yang melarang penjualan rokok, baik eceran maupun per bungkus. “Di beberapa negara justru sudah dilarang [jual rokok batangan]. Kita kan masih [boleh jual rokok], tetapi untuk yang batangan, tidak,” tegasnya di Pasar Pujasera, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif