SOLOPOS.COM - Ilustrasi bersiap berangkat umrah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Asosiasi dan pelaku usaha biro perjalanan umrah dan haji menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah. Kebijakan ini bakal memudahkan jemaah umrah dari berbagai daerah yang berniat menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Direktur Utama (Dirut) Zam Zam Tour dan Travel Sukoharjo, Tri Wibowo, mengapresiasi kebijakan pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah. Selama ini, tak sedikit jemaah umrah yang merasa kesulitan lantaran harus mengurus surat rekomendasi Kemenag sebagai syarat pembuatan paspor.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Yang jelas, kami sangat bersyukur karena memudahkan jemaah umrah. Kasihan jemaah yang sepuh harus bolak-balik mengurus surat rekomendasi dari Kemenag. Padahal, tak semua jemaah berasal dari daerah yang sama dengan biro perjalanan umrah,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (25/2/2023).

Pria yang akrab disapa Mamad ini menyampaikan kebijakan masing-masing Kemenag soal rekomendasi untuk pengurusan paspor berbeda-beda di setiap daerah. Di beberapa daerah, rekomendasi pengurusan paspor bisa diurus oleh karyawan biro perjalanan umrah dan haji. Jemaah tinggal menunggu rekomendasi yang diterbitkan Kemenag tersebut.

Di daerah lain, kebijakan tersebut tak diterapkan. Jemaah umrah harus mengurus sendiri surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor.

Padahal, banyak jemaah yang berasal dari luar daerah. “Misalnya, lokasi biro perjalanan umrah di Kota Solo atau Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan, jemaah berasal dari Kabupaten Gunungkidul, DIY atau Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Mereka harus wira-wiri mengurus rekomendasi. Tak cukup sehari karena mereka harus  menempuh perjalanan jauh. Kasihan kalau jemaahnya dari kalangan tua,” ujar dia.

Lebih jauh, Mamad menambahkan pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah bakal berdampak positif bagi roda bisnis perjalanan umrah. Masyarakat yang berniat melakukan ibadah ke Tanah Suci bakal lebih dimudahkan dalam mengurus keperluan administrasi.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua Persaudaraan Pengusaha Travel Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) Solo, Her Suprabu. Menurut Her, pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor bagian dari memangkas birokasi administrasi. Otomatis pengurusan administrasi pemberangkatan jemaah umrah bakal semakin cepat dan mudah.

Her berharap kebijakan ini berimplikasi positif mengerek minat umat muslim untuk menunaikan ibadah umrah ke Mekah. “Jemaah bakal lebih diuntungkan dan dimudahkan. Tak perlu lagi mengurus surat rekomendasi dari Kemenag saat hendak mengurus pembuatan paspor,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, resmi mencabut rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah. Hal ini dilakukan guna memudahkan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak akan disalahgunakan pada saat berada di luar negeri. Karena itu, Silmy meminta agar asosiasi/biro perjalanan umrah dan haji untuk memastikan jemaah bisa kembali ke Tanah Air. Apabila ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar aturan maka kebijakan itu bakal kembali dievaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya