SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian rumah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Soloraya, Maharani, menilai kebijakan pemerintah tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Desember 2024 mampu memdongkrak pertumbuhan ekonomi di banyak sektor.

Hal ini dia ungkapkan saat dihubungi Solopos.com, pada Jumat (25/11/2023). “Dampaknya ini menggiurkan, buat pendongkrak pertumbuhan perekonomian yang bikin lebih naik,” ujar Maharani.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sementara rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, beban pajak yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar, sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11%.

Selain itu, pembebasan PPN 11% untuk pembelian rumah baru mulai November 2023 hingga Juni 2024. Maharani menjelaskan selain pembebasan PPN untuk Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ada juga subsidi biaya tambahan senilai Rp4 juta.

Dia menguraikan industri mulai meningkat tajam setelah pandemi Covid-19. Pada 2023, lanjut dia, sektor properti menyumbang sebanyak 13% hingga 16% pada produk domestik bruto (PDB). “Kami [properti] juga memberikan PAD [pendapatan asli daerah] saja sebesar 9,8%.

Penggerak perekonomian properti ini tidak hanya sendiri, sampai tingkat bawah, ke pertukangan, bata merah, pembuat genting, semua bisa bergerak, bahkan perbankan pun bisa bergerak lebih cepat dengan adanya properti,” tambah dia. Kebijakan ini, ia nilai mampu membuat perputaran uang lebih cepat dan harusnya didukung dengan perizinan yang lebih dipercepat, mudah, dan sederhana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan stimulus untuk sektor perumahan tersebut dilakukan untuk mendorong permintaan akan rumah. Nantinya hal ini akan mendorong kinerja sektor konstruksi. Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Sementara rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, beban pajak yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar, sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11%. Secara rinci, kebijakan tersebut terbagi menjadi dua fase. PPN DTP 100% berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Sementara pada Juli 2024 hingga Desember 2024, pemerintah masih akan memberikan pembebasan PPN, namun hanya 50%. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5,5%.

Adapun, untuk mendapatkan insentif ini, hanya berlaku untuk 1 NIK/NPWP per rumah atau satu orang hanya boleh membeli satu rumah. “Kita tidak menambahkan prasyarat lain. Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Bisnis.com, pada Senin (27/11/2023).

Sri Mulyani melaporkan total anggaran yang diperlukan untuk program PPN DTP senilai Rp3,38 triliun. Di mana Rp0,42 triliun untuk sisa tahun ini dan Rp2,96 triliun untuk 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya