Bisnis
Jumat, 26 November 2021 - 07:47 WIB

Regulasi Tidak Kuat, 61 Daerah Penghasil Migas Hanya Bisa Gigit Jari

Muhammad Ridwan  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan minyak dan gas bumi (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Regulasi yang masih kurang kuat untuk melibatkan daerah penghasil minyak dan gas bumi dalam mendapatkan hak pengelolaan 10 persen membuat 61 daerah masih harus gigit jari.

Kepala Divisi Hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Didik Setyadi mengatakan sampai dengan November 2021 masih terdapat 61 daerah yang tengah melaksanakan proses penawaran participating interest (PI) 10 persen.

Advertisement

Menurut Didik, salah satu tantangan yang membuat sulitnya daerah mendapatkan PI 10 persen disebabkan oleh regulasi yang tidak tegas mengatur sanksi kepada kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM 37/2016.

“Ini perlu mendapatkan perhatian karena nature dari bisnis untuk melakukan penyertaan PI 10 persen adalah itikad baik adalah kerja sama, jadi kerja sama itu tidak bisa saling dipaksakan tetapi harus kesepakatan yang didasari oleh kedua belah pihak,” katanya dalam webinar Northern Sumatra Forum, Kamis (25/11/2021)seperti dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Ini perlu mendapatkan perhatian karena nature dari bisnis untuk melakukan penyertaan PI 10 persen adalah itikad baik adalah kerja sama, jadi kerja sama itu tidak bisa saling dipaksakan tetapi harus kesepakatan yang didasari oleh kedua belah pihak,” katanya dalam webinar Northern Sumatra Forum, Kamis (25/11/2021)seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Catat, Ini Tips Cari Cuan di Medsos Ala Emil Dardak dan Arumi Bachsin

Didik menambahkan, sulitnya penyertaan saham daerah sebesar 10 persen juga disebabkan oleh keengganan dari kontraktor yang menilai akan mempengaruhi keekonomiannya.

Advertisement

“Pada saat itu perspektifnya seakan-akan harus 10 persen dengan pengeritan itu dikhawatirkan yang terjadi bukan kerja sama tetapi yang terjadi KKKS merasa terbebani,” ungkapnya.

Baca Juga: ShopeePay 12.12 Birthday Deals Hadir Rayakan Pencapaian UMKM di 2021

Perlu Revisi Peraturan

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Yulianto mengatakan pemerintah akan segera merevisi Permen ESDM 37/2016 untuk memudahkan daerah mendapatkan PI 10 persen.

Advertisement

Rencana revisi aturan tersebut diperlukan mengingat sejak diberlakukannya Permen tersebut hanya dua daerah saja yang telah mendapatkan PI 10 persen yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

“Kami di Kementerian ESDM kemudian sudah mencoba dalam hal ini mencoba perbaikan Permen tersebut dalam rangka memperbaiki proses penawaran dan pengalihan PI lebih agar lebih cepat lebih transparan kemudian betul-betul dapat diterima oleh kawan-kawan kontraktor maupun di daerah penghasil,” jelasnya.

Adapun, pemerintah akan merevisi definisi PI dengan persentase maksimal 10 persen dan mengatur pembagian porsi 10 persen untuk kabupaten/kota dan provinsi.

Advertisement

Baca Juga: Investasi Meningkat Kok Serapan Tenaga Kerja Malah Susut 70%, Kenapa?

Penyempuraan juga akan dilakukan pada kewjiban BUMD dalam hal nilai pengalihan, penunjukan lembaga independen.

Di samping itu, pemerintah akan mengatur tata waktu penawaran PI 10 persen, tanggal efektif PI 10 persen, dan sanksi untuk KKKS yang tidak menawarkan PI 10 persen.

“Kemudian pemberlakuan retroaktif kemungkinan dapat mengakibatkan dampak keekonomian kontraktor, maka dimungkinkan menteri ESDM memberikan insentif kepada supaya kontraktor bisa tetap jalan dan bumd bisa tetap dapat PI,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif