SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Regulasi terkait pajak natura atau pajak kenikmatan untuk karyawan akan terbit pada Juni 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yoga Saksama, menuturkan bahwa pembuatan aturan sudah mencapai final dan menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Tinggal ditunggu saja, mudah-mudahan sebulan ke depan bisa kita terbitkan,” ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJP, Kamis (11/5/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Secara prinsip, pajak natura atau pajak kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan pajak atau natura.

Adapun, peraturan terbaru atas natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan. Aturan terkait dengan pajak natura pada dasarnya tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa esensi dari penerapan pajak natura berdasar pada threshold kepantasan. “Esensi pentingnya yang perlu kami sampaikan, jenisnya sudah kami tentukan, basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak, terus kemudian ada semacam batasan. Ditunggu lah, kalau sudah kelihatan hilalnya akan segera disampaikan,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pajak Natura Dimulai Juni 2023, Fasilitas Kantor ke Karyawan Kena PPh!.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya