SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Layanan pembiayaan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol) juga terlibat dalam menyediakan fasilitas pinjaman pendidikan. Padahal kalangan mahasiswa menjadi salah satu penyumbang kredit macet pinjol.

Pinjaman pendidikan menjadi salah satu lini bisnis industri pinjol. Baru-baru ini ramai diperbincangkan kerja sama PT Inclusive Finance Group (Danacita) sebagai layanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Kerja sama tersebut menimbulkan pro kontra. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan legalitas Danacita sebagai penyedia jasa keuangan.

Ihwal polemik kerja sama Danacita dengan ITB, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengaku pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait.

“Sebetulnya gini ya, kalau yang terkait dengan kasus yang sekarang ini ramai dibicarakan. Kami melihat yang pertama, legal atau tidak, itu kan legal, sudah kami sampaikan. Kedua kalau itu memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan saja, yang penting dua belah pihak, sudah melakukan assesment,” terang Kiki, sapaan akrabnya, dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diikuti Solopos.com, melalui zoom meeting, pada Kamis (1/2/2024).

Menurut Kiki, kedua belah pihak harus saling memastikan terms and conditions yang ditawarkan sesuai dengan karaktersitik mahasiswa dan kebutuhannya.

Menurut Kiki jangan sampai penyedia jasa menawarkan produk yang tidak sesuai dan tidak bisa dibayar.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, kasus ini menurut dia adalah perjanjian bisnis. Sejauh ini, lanjut Kiki, belum ada belum ada indikasi pelanggaran yang terlihat.

“Kalau kami kemarin melihat kami sudah panggil, sesuai informasi yang mereka berikan dan kami terima. So far kita melihat itu menurut perjanjian bisnis dua belah pihak saja. Tapi tetap harus kami cermati, karena ini jangka pendek ya, dan kalau [dana] pendidikan mestinya panjang. Jadi kami akan melihat dan pantau terus bagaimana perjalanan,” tambah dia.

OJK Solo

Kepala Kantor OJK Solo, Eko Yunianto menyebut pinjaman pendidikan merupakan produk inovasi dari lembaga jasa keuangan. Produk ini dia nilai bertujuan membantu masyarakt yang membutuhkan dana yang digunakan untuk biaya pendidikan.

Sepanjang lembaga jasa keuangan adalah lembaga resmi dan berizin OJK, perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama.

“Kalau menggunakan pinjol, sebenarnya dari perbankan sekarang juga sudah ada fasilitas pinjol. Apabila menggunakan pinjol, pastikan perusahaan tersebut adalah legal,” terang Eko saat dihubungi wartawan pada Jumat (2/2/2024).

Menurut Eko pinjol merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan yang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencairan dana.

Sepanjang pinjol digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, tentu pinjol bisa dimanfaatkan sebagai alternatif sumber dana.

“Yang tidak boleh adalah pihak kampus memaksakan kepada mahasiswa untuk pinjam melalui pinjol. Karena hal tersebut sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh mahasiswa, selain sumber pendanaan lain baik dari perbankan maupun yang lain,” kata dia.Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya